Mangkrak, Rusunawa Depok sedot biaya pemeliharaan
A
A
A
Sindonews.com - Rumah susun sewa (Rusunawa) Depok dijadwalkan mulai beroperasi pada 27 April 2013. Namun, Rusunawa yang sudah mangkrak selama sepuluh tahun itu, kondisinya dinilai belum layak huni dengan keterbatasan sarana dan prasarana serta infrastruktur.
Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Edy Sitorus membenarkan Rusunawa itu sudah mangkrak dari dulu. Dia mengakui masih banyak fasilitas yang harus diperbaiki, karena bangunan tersebut sudah berdiri lama sejak 2007, namun tidak kunjung dioperasikan.
"Memang itu dari Kementerian PU, dan itu bukan periode saya. Namun akhirnya setelah mangkrak lama, kini sudah siap dioperasikan," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (5/4/2013).
Namun, karena adanya peraturan terkait Rusunawa yang memperbolehkan dikelola pemerintah daerah, maka Kementrian PU memberi kewenangan kepada pemerintah Depok. Semestinya, kata dia, pemeliharaan yang dilakukan harus lebih optimal.
"Akhirnya pemerintah daerah menganggarkan dana untuk pemeliharaan, karena sudah lama dibangun tapi tidak dipakai," katanya.
Selama mangkrak, kata Edy, anggaran pemeliharaan ditetapkan, namun tidak setiap tahun. "Karena itu harus diperbaiki dulu sebelum diserahkan langsung ke pihak ketiga sebagai penyewa," ujarnya.
Sementara, Kepala Unit Pelaksana Teknik (UPT) Rusunawa Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok, Ade Rizal mengatakan, untuk persyaratan menyewa Rusunawa akan dipayungi dengan Peraturan Walikota (Perwa). "Kalau masalah aturannya saya rasa cukup dari Perwa saja, tidak usah dibahas di DPRD," jelas dia.
Rusunawa tersebut berdiri di atas tanah seluas 1 hektare dengan tiga menara empat lantai. Setiap menara masing-masing memiliki 96 kamar. Namun, setelah selesai pembangunan 2007, tiga bangunan itu tidak diperhatikan. Sementara, ukuran kamarnya seragam yaitu 7x3 meter persegi dengan rincian, 3x5 untuk ruang tamu dan 3x2 untuk toilet dan dapur.
Untuk harga sewa per kamarnya akan disesuaikan dengan lantai dan selisih Rp25 ribu rupiah setiap lantai. Kamar di lantai I seharga Rp250 ribu per kamar, lantai II Rp225 ribu, lantai III Rp200 ribu, dan lantai IV Rp175 ribu. Namun fasilitas yang ada masih kurang memadai diantaranya air bersih yang sering tak berfungsi, keamanan yang kurang optimal, Penerangan Jalan Umum (PJU) yang kurang, serta akses yang jauh dari pusat kota.
Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Edy Sitorus membenarkan Rusunawa itu sudah mangkrak dari dulu. Dia mengakui masih banyak fasilitas yang harus diperbaiki, karena bangunan tersebut sudah berdiri lama sejak 2007, namun tidak kunjung dioperasikan.
"Memang itu dari Kementerian PU, dan itu bukan periode saya. Namun akhirnya setelah mangkrak lama, kini sudah siap dioperasikan," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (5/4/2013).
Namun, karena adanya peraturan terkait Rusunawa yang memperbolehkan dikelola pemerintah daerah, maka Kementrian PU memberi kewenangan kepada pemerintah Depok. Semestinya, kata dia, pemeliharaan yang dilakukan harus lebih optimal.
"Akhirnya pemerintah daerah menganggarkan dana untuk pemeliharaan, karena sudah lama dibangun tapi tidak dipakai," katanya.
Selama mangkrak, kata Edy, anggaran pemeliharaan ditetapkan, namun tidak setiap tahun. "Karena itu harus diperbaiki dulu sebelum diserahkan langsung ke pihak ketiga sebagai penyewa," ujarnya.
Sementara, Kepala Unit Pelaksana Teknik (UPT) Rusunawa Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok, Ade Rizal mengatakan, untuk persyaratan menyewa Rusunawa akan dipayungi dengan Peraturan Walikota (Perwa). "Kalau masalah aturannya saya rasa cukup dari Perwa saja, tidak usah dibahas di DPRD," jelas dia.
Rusunawa tersebut berdiri di atas tanah seluas 1 hektare dengan tiga menara empat lantai. Setiap menara masing-masing memiliki 96 kamar. Namun, setelah selesai pembangunan 2007, tiga bangunan itu tidak diperhatikan. Sementara, ukuran kamarnya seragam yaitu 7x3 meter persegi dengan rincian, 3x5 untuk ruang tamu dan 3x2 untuk toilet dan dapur.
Untuk harga sewa per kamarnya akan disesuaikan dengan lantai dan selisih Rp25 ribu rupiah setiap lantai. Kamar di lantai I seharga Rp250 ribu per kamar, lantai II Rp225 ribu, lantai III Rp200 ribu, dan lantai IV Rp175 ribu. Namun fasilitas yang ada masih kurang memadai diantaranya air bersih yang sering tak berfungsi, keamanan yang kurang optimal, Penerangan Jalan Umum (PJU) yang kurang, serta akses yang jauh dari pusat kota.
(izz)