KSPI tolak tahapan kepesertaan jaminan kesehatan

Sabtu, 06 April 2013 - 18:13 WIB
KSPI tolak tahapan kepesertaan jaminan kesehatan
KSPI tolak tahapan kepesertaan jaminan kesehatan
A A A
Sindonews.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak tahapan kepesertaan jaminan kesehatan. Karena itu, KSPI meminta revisi aturan terkait jaminan sosial tersebut.

"Terkait jaminan sosial, KSPI meminta revisi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu menolak pentahapan kepesertaaan dan benefit jaminan kesehatan tapi harus untuk seluruh rakyat Indonesia per 1 Januari 2014," kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/4/2013).

Selain itu, KSPI juga meminta revisi PP Nomor 101 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurut Said, status BPJS seharusnya merupakan badan hukum publik karena prinsip BPJS adalah dana amanat dan tidak ada istilah sisa anggaran atau silpa.

"Definisi fakir miskin harus merujuk pada UU Nomor 13 tahun 2011," ujarnya.

KSPI juga menolak iuran PBI sebesar Rp15.500 untuk 84,6 juta orang, tapi iuran PBI sebesar Rp22.200 untuk 150 juta orang termasuk di dalamnya pekerja dengan upah sama dengan atau lebih kecil dari upah minimum, serta guru honorer adalah peserta PBI.

"KSPI menolak penangguhan upah minimum dan menuntut revisi 60 item Komponen Hidup Layak (KHL) menjadi 84 KHL," tandas Said.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3972 seconds (0.1#10.140)