Pengusaha keukeuh keluar dari Jakarta

Selasa, 09 April 2013 - 10:47 WIB
Pengusaha keukeuh keluar...
Pengusaha keukeuh keluar dari Jakarta
A A A
Sindonews.com - Bantahan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) terhadap rencana eksodus para pengusaha keluar dari Jakarta, langsung dijawab para pengusaha yang keukeuh memilih keluar dari DKI Jakarta.

Hal tersebut dinyatakan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Soeprayitno saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (8/4/2013).

Menurut pria yang mengetuai sebagian pengusaha di Jakarta ini, alasan keluar dari Jakarta karena besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta bagi buruh yang belum bisa diterima pengusaha di Jakarta. Karena itu, sebagian pengusaha tersebut memilih untuk tetap keluar dari Jakarta.

"Sejak awal pemerintah DKI menaikkan UMP buruh, sebenarnya kami sudah menolak. Karena UMP yang ditetapkan pemerintah DKI belum bisa diterima sama pengusaha kita," ujarnya.

Dia memprediksi, jika kenaikan UMP yang diterapkan DKI Jakarta juga berlaku bagi pemerintah daerah lain, maka dalam kurun waktu tiga tahun para pengusaha akan terus berpindah-pindah. Kondisi itu bisa merugikan iklim usaha dan investasi di Indonesia.

"Saya memprediksi, seandainya kenaikan ump yang ada di Jakarta itu terjadi di daerah lain, maka dalam tiga tahun lagi pengusaha akan terus berpindah-pindah, dan itu merugikan iklim usaha dan investasi di Indonesia," paparnya.

Namun demikian, saat ditanya apakah pihaknya kecewa dengan langkah Pemprov DKI yang telah menaikkan besaran UMP, secara tegas dia menyatakan bahwa kekecewaan itu terhadap kebijakan, bukan personal pada pemerintahannya.

"Kekecewaan kita pada kebijakannya lho ya, bukan sama perintahannya," imbuh dia.

Berbeda dengan Soeprayitno, Gubernur Jokowi, sesaat setelah menghadiri undangan Musyawarah Nasional (Munas) Apindo ke-IX di Kuningan, Jakarta Selatan mengatakan dengan tegas, bahwa tidak ada satupun pengusaha yang keluar dari Jakarta sampai detik ini.

"Tetapi yang perlu saya sampaikan, sampai detik ini tidak ada satu perusahaan pun yang relokasi, juga dari KBN enggak ada. Jangan ada yang bilang gitu lagi. enggak ada. Saya cek satu per satu, tidak ada," ujarnya.

Jokowi menilai, kesepakatan besaran UMP sudah ditetapkan bersama antara pengusaha dan buruh. Dia hanya menandatangani kesepakatan yang masuk ke meja kerjanya. Jokowi juga mempersilahkan bagi pengusaha yang tidak mampu menerapkan besaran UMP bisa mengajukan penagguhan UMP. Sayang, bagi Apindo, kesempatan pengajuan penangguhan UMP kini sudah tidak berlaku lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI telah menetapkan kenaikan UMP buruh di Jakarta sebesar Rp2,2 juta dengan asumsi pihak pengusaha harus menjalankan besaran kebutuhan hidup layak (KHL) buruh sebesar Rp1.978.000.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0490 seconds (0.1#10.140)