Mendag minta eksportir Indonesia taati aturan
A
A
A
Sindonews.com - Tingkat kesadaran masyarakat di negara maju terhadap produk ramah lingkungan semakin meningkat. Kondisi ini menjadi salah satu kendala sekaligus tantangan bagi Indonesia yang berambisi meningkatkan penetrasi ekspor di negara-negara anggota Uni Eropa (UE).
Seperti yang terjadi pada komoditas ekspor kayu gelondongan yang sempat ditolak masuk pasar Eropa, karena dianggap berkontribusi pada kerusakan hutan di Kalimantan dan Sumatera. Untuk itu, pemerintah akan berusaha memastikan agar pelaku usaha di Indonesia memperhatikan berbagai aturan termasuk aturan tentang kelestarian alam.
"Ke depan, pemerintah akan memastikan agar pengusaha menaati aturan," kata Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan dalam acara launching EU-Indonesia Trade Support Programme di Le Meridien Hotel, Jakarta, Selasa (9/4/2013).
Diketahui, UE kini mensyaratkan aturan ketat untuk produk ekspor yang akan masuk ke wilayahnya. Meski demikian, UE berkomitmen untuk bekerjasama dengan pemerintah Indonesia guna membantu agar pelaku usaha Indonesia dapat memenuhi syarat yang diterapkan otoritas Uni Eropa.
Syarat tersebut meliputi standar ramah lingkungan dan kualitas kesehatan. Program itu diwujudkan melalui hibah 15 juta euro dalam program Trade Support Programme (TSP) II.
Seperti yang terjadi pada komoditas ekspor kayu gelondongan yang sempat ditolak masuk pasar Eropa, karena dianggap berkontribusi pada kerusakan hutan di Kalimantan dan Sumatera. Untuk itu, pemerintah akan berusaha memastikan agar pelaku usaha di Indonesia memperhatikan berbagai aturan termasuk aturan tentang kelestarian alam.
"Ke depan, pemerintah akan memastikan agar pengusaha menaati aturan," kata Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan dalam acara launching EU-Indonesia Trade Support Programme di Le Meridien Hotel, Jakarta, Selasa (9/4/2013).
Diketahui, UE kini mensyaratkan aturan ketat untuk produk ekspor yang akan masuk ke wilayahnya. Meski demikian, UE berkomitmen untuk bekerjasama dengan pemerintah Indonesia guna membantu agar pelaku usaha Indonesia dapat memenuhi syarat yang diterapkan otoritas Uni Eropa.
Syarat tersebut meliputi standar ramah lingkungan dan kualitas kesehatan. Program itu diwujudkan melalui hibah 15 juta euro dalam program Trade Support Programme (TSP) II.
(gpr)