Muhaimin usulkan pengawasan tenaga kerja sentralistik
A
A
A
Sindonews.com - Pelaksanaan tugas dan fungsi pengawas ketenagakerjaan di Indonesia diusulkan kembali dalam sistem sentralistik. Hal tersebut untuk mengoptimalkan seluruh aspek pengawasan di bidang ketenagakerjaan yang selama ini terkendala kebijakan otonomi daerah.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengatakan, sistem sentralistik dalam pengawasan ketenagakerjaan sangat dibutuhkan. Tujuannya agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah menjadi independen, terpadu, terkoordinasi dan terintegrasi.
"Sistem sentralistik akan menciptakan sinergisitas kinerja pengawasan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah yang lebih efektif dan optimal," katanya dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Selasa (9/4/2013).
Menurut Muhaimin, upaya untuk memberlakukan kembali sistem sentralistik dalam pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia merupakan hasil pembahasan Kemnakertrans dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Kinerja pengawasan ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota selama ini masih terlihat lemah dan kurang optimal. Apalagi ditambah tidak merata dan masih terbatasnya kualitas dan kuantitas petugas pengawas ketenagakerjaan di daerah-daerah," ujarnya.
Muhaimin mengakui bahwa saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan telah diserahkan oleh Presiden kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
"Ternyata belum semua daerah mampu melaksanakan urusan wajib ketenagakerjaan itu secara optimal. Salah satu indikatornya pelaksanaan kegiatan pengawasan ketenagakerjaan belum mampu mencapai standar pelayanan minimal (SPM)," kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengatakan, sistem sentralistik dalam pengawasan ketenagakerjaan sangat dibutuhkan. Tujuannya agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah menjadi independen, terpadu, terkoordinasi dan terintegrasi.
"Sistem sentralistik akan menciptakan sinergisitas kinerja pengawasan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah yang lebih efektif dan optimal," katanya dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Selasa (9/4/2013).
Menurut Muhaimin, upaya untuk memberlakukan kembali sistem sentralistik dalam pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia merupakan hasil pembahasan Kemnakertrans dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Kinerja pengawasan ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota selama ini masih terlihat lemah dan kurang optimal. Apalagi ditambah tidak merata dan masih terbatasnya kualitas dan kuantitas petugas pengawas ketenagakerjaan di daerah-daerah," ujarnya.
Muhaimin mengakui bahwa saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan telah diserahkan oleh Presiden kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
"Ternyata belum semua daerah mampu melaksanakan urusan wajib ketenagakerjaan itu secara optimal. Salah satu indikatornya pelaksanaan kegiatan pengawasan ketenagakerjaan belum mampu mencapai standar pelayanan minimal (SPM)," kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
(izz)