Kredit macet UMKM non bank belum dapat solusi
A
A
A
Sindonews.com - Kebijakan penghapusan kredit macet UMKM korban gempa 2006 di DI Yogyakarta (DIY) belum tuntas. Meski kredit macet diperbankan milik pemerintah sudah dihapus oleh Kementerian BUMN, namun tagihan di lembaga keuangan non bank masih belum mendapatkan solusi.
"Kalau yang non bank seperti koperasi masih belum ada solusi. Kalau internal koperasi permodalan mereka jelas enggak kuat," kata Kepala Bidang Koperasi Dinas Perindagkop DIY, Bambang Harimurti, Selasa (9/4/2013).
Menurutnya, solusi yang dapat dilakukan hanya restrukturisasi kredit untuk memperpanjang masa angsuran. Namun, hal tersebut sudah pernah dilakukan sebelumnya. Berdasarkan catatan Bambang, kredit macet yang masih ada saat ini nilainya sudah berkurang.
Sebelumnya, Pemda DIY sudah mengeluarkan bantuan pelunasan untuk kredit dengan nilai maksimal Rp50 juta. "Saat ini yang masih belum terselesaikan ini plafond kreditnya antara Rp50 juta hingga Rp500 juta," tambah Bambang.
Sementara, untuk kredit di perbankan juga belum 100 persen tuntas. Termasuk di Bank Mandiri yang nilainya mencapai Rp2,2 miliar karena masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan. Dengan Demikian, di level kantor cabang, kebijakan tersebut belum dapat terlaksana.
Hingga kemarin, kata Bambang, belum ada upaya pembicaraan untuk mencari solusi kredit macet di lembaga keuangan non perbankan tersebut. "Kalau untuk itu mungkin UMKM yang lebih tahu," pungkasnya.
"Kalau yang non bank seperti koperasi masih belum ada solusi. Kalau internal koperasi permodalan mereka jelas enggak kuat," kata Kepala Bidang Koperasi Dinas Perindagkop DIY, Bambang Harimurti, Selasa (9/4/2013).
Menurutnya, solusi yang dapat dilakukan hanya restrukturisasi kredit untuk memperpanjang masa angsuran. Namun, hal tersebut sudah pernah dilakukan sebelumnya. Berdasarkan catatan Bambang, kredit macet yang masih ada saat ini nilainya sudah berkurang.
Sebelumnya, Pemda DIY sudah mengeluarkan bantuan pelunasan untuk kredit dengan nilai maksimal Rp50 juta. "Saat ini yang masih belum terselesaikan ini plafond kreditnya antara Rp50 juta hingga Rp500 juta," tambah Bambang.
Sementara, untuk kredit di perbankan juga belum 100 persen tuntas. Termasuk di Bank Mandiri yang nilainya mencapai Rp2,2 miliar karena masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan. Dengan Demikian, di level kantor cabang, kebijakan tersebut belum dapat terlaksana.
Hingga kemarin, kata Bambang, belum ada upaya pembicaraan untuk mencari solusi kredit macet di lembaga keuangan non perbankan tersebut. "Kalau untuk itu mungkin UMKM yang lebih tahu," pungkasnya.
(izz)