OJK siap mengawasi lembaga keuangan lebih terintegrasi
A
A
A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pengawasan dan penataan terhadap industri jasa keuangan. Selama ini banyak lembaga keuangan yang belum mendapatkan pengawasan. Untuk itulah OJK akan meningkatkan perannya dalam pengawasan.
“Bergabungnya OJK akan membuat pengawasan lembaga keuangan lebih terintegrasi,” jelas Kepala Divisi Strategi dan Manajemen Komunikasi OJK Edhie Natallis disela sosisalisasi Peningkatan Pemahaman Bagi Konsumen Jasa Keuangan Terhadap OJK di Hotel Grand Palace, Yogyakarta, Selasa (9/4/2013).
OJK merupakan otoritas baru yang mengawasi sektor keuangan Indonesia. Sebelumnya otoritas pengawas sektor keuangan terbagi dua, yakni Bank Indonesia selaku pengawas perbankan dan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sebagai pengatur lembaga keuangan non-bank.
Bapepam LK bakal melebur dalam lembaga baru ini sejak 1 Januari 2013 lalu. Sedangkan Bank Indonesia melepas fungsi pengawasannya mulai 1 Januari 2014 mendatang.
Menurutnya, pengawasan terhadap perbankan akan memudahkan dalam pengawasan terhadap konglomerat perbankan. Khususnya terhadap bank yang banyak memiliki anak perusahaan, hingga produk lintas lembaga keuangan.
Sesuai dengan UU 21/2011 tentang OJK juga menarik iuran dari anggotanya. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk operasional OJK.
OJK merupakan lembaga independen, pada tahap awal memang masih dibiayai APBN. Untuk besaran prosentase dan waktu pemberlakuan iuran, dirinya juga belum bisa memastikan. "Harus menunggu peraturan pemerintah," jelasnya.
Sementara itu Direktur Utama PD BPR Bank Jogja Kosim Djunaedi menyatakan mendukung keberadaan OJK. Dirinya berharap pengaturan lembaga keuangan di daerah akan bisa lebih baik lagi. Selama masa transisi juga akan dilakukan secara bertahap. "Tidak akan ada perubahan drastis dalam penugasan ini,” ujarnya.
“Bergabungnya OJK akan membuat pengawasan lembaga keuangan lebih terintegrasi,” jelas Kepala Divisi Strategi dan Manajemen Komunikasi OJK Edhie Natallis disela sosisalisasi Peningkatan Pemahaman Bagi Konsumen Jasa Keuangan Terhadap OJK di Hotel Grand Palace, Yogyakarta, Selasa (9/4/2013).
OJK merupakan otoritas baru yang mengawasi sektor keuangan Indonesia. Sebelumnya otoritas pengawas sektor keuangan terbagi dua, yakni Bank Indonesia selaku pengawas perbankan dan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sebagai pengatur lembaga keuangan non-bank.
Bapepam LK bakal melebur dalam lembaga baru ini sejak 1 Januari 2013 lalu. Sedangkan Bank Indonesia melepas fungsi pengawasannya mulai 1 Januari 2014 mendatang.
Menurutnya, pengawasan terhadap perbankan akan memudahkan dalam pengawasan terhadap konglomerat perbankan. Khususnya terhadap bank yang banyak memiliki anak perusahaan, hingga produk lintas lembaga keuangan.
Sesuai dengan UU 21/2011 tentang OJK juga menarik iuran dari anggotanya. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk operasional OJK.
OJK merupakan lembaga independen, pada tahap awal memang masih dibiayai APBN. Untuk besaran prosentase dan waktu pemberlakuan iuran, dirinya juga belum bisa memastikan. "Harus menunggu peraturan pemerintah," jelasnya.
Sementara itu Direktur Utama PD BPR Bank Jogja Kosim Djunaedi menyatakan mendukung keberadaan OJK. Dirinya berharap pengaturan lembaga keuangan di daerah akan bisa lebih baik lagi. Selama masa transisi juga akan dilakukan secara bertahap. "Tidak akan ada perubahan drastis dalam penugasan ini,” ujarnya.
(gpr)