Investasi emas syariah perlu diawasi bersama
A
A
A
Sindonews.com - Deputi Menko Perekonomian Bidang Perindustrian dan Perdagangan, Edy Putra Irawady mengatakan, ekonomi syariah mempunyai prinsip sendiri.
Menurutnya, hal yang paling penting adalah pengawasan tanpa intervensi terlalu dalam terhadap prinsip-prinsip perbankan syariah agar menjadi program nyata seperti investasi emas.
"Potensi ekonomi syariah sangat luas, tapi utilisasinya masih sempit, intervensi yang menyebabkan distorsi tidak boleh banyak. Policy-nya harus berupa pengaturan dan bukan penetapan. Karena prinsip syariah adalah keadilan, kalau terlalu banyak intervensi dan penetapan bisa membuat prinsip ekonomi syariah menjadi bias," ujarnya di Wisma Antara, Jakarta, Rabu (10/4/2013).
Dia menjelaskan, bahwa investasi emas memang sudah ada sejak zaman dulu. Namun, hal yang membingungkan adalah pemisahan investasi emas menjadi kategori komoditi atau monetary instrumen.
Edy mengkhawatirkan hal tersebut dapat menyebabkan penyimpangan prinsip syariah. Karena itu, pihaknya menyarankan adanya pengawasan yang dilakukan secara bersama-sama.
"Emas bukan benchmark atau penstabil tetapi suatu pengasah sistem ekonomi. Hal ini sudah diatur oleh Kementeria Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bank Indonesia (BI) harus ada forum pengawasan bersama, karena fatwa MUI sifatnya rekomendasi," pungkasnya.
Menurutnya, hal yang paling penting adalah pengawasan tanpa intervensi terlalu dalam terhadap prinsip-prinsip perbankan syariah agar menjadi program nyata seperti investasi emas.
"Potensi ekonomi syariah sangat luas, tapi utilisasinya masih sempit, intervensi yang menyebabkan distorsi tidak boleh banyak. Policy-nya harus berupa pengaturan dan bukan penetapan. Karena prinsip syariah adalah keadilan, kalau terlalu banyak intervensi dan penetapan bisa membuat prinsip ekonomi syariah menjadi bias," ujarnya di Wisma Antara, Jakarta, Rabu (10/4/2013).
Dia menjelaskan, bahwa investasi emas memang sudah ada sejak zaman dulu. Namun, hal yang membingungkan adalah pemisahan investasi emas menjadi kategori komoditi atau monetary instrumen.
Edy mengkhawatirkan hal tersebut dapat menyebabkan penyimpangan prinsip syariah. Karena itu, pihaknya menyarankan adanya pengawasan yang dilakukan secara bersama-sama.
"Emas bukan benchmark atau penstabil tetapi suatu pengasah sistem ekonomi. Hal ini sudah diatur oleh Kementeria Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bank Indonesia (BI) harus ada forum pengawasan bersama, karena fatwa MUI sifatnya rekomendasi," pungkasnya.
(izz)