bjb e-TAX, layanan online bagi wajib pajak

Selasa, 16 April 2013 - 18:28 WIB
bjb e-TAX, layanan online...
bjb e-TAX, layanan online bagi wajib pajak
A A A
Bank Jawa Barat-Banten (bjb) hadir dengan layanan terbarunya, bjb e-TAX. Layanan ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak (WP), baik nasabah bank bjb maupun non-nasabah, sesuai dengan konsep one stop payment service.

Layanan bjb e-TAX mencakup seluruh layanan pembayaran pajak, mulai dari pajak pusat (layanan penerimaan negara), pajak daerah provinsi (layanan Samsat) sampai dengan pajak daerah kota/kabupaten.

Bank bjb semakin membuktikan kesungguhannya dengan mengusung jargon “lebih besar dan lebih kuat untuk melayani lebih baik” (bigger, stronger, better) dalam layanan pembayaran pajak kota/kabupaten dengan sistem real time online.

Secara teknis, pembayaran pajak daerah kota/kabupaten dapat dilakukan tunai dan non-tunai oleh wajib pajak melalui seluruh jaringan kantor bank bjb (kantor cabang induk, KCP, kantor kas dan payment point) serta jaringan elektronik (ATM dan EDC) yang cepat, tepat dan akurat.

Selain itu, bank bjb menjamin keamanan dan kerahasiaan data wajib pajak dengan proses praktis, efisien dan meminimalisir terjadinya peluang kesalahan yang dilakukan manusia (human error).

Bank bjb memiliki keunggulan dalam sistem dan layanan bjb e-TAX, yaitu wajib pajak dapat membayar pajak di seluruh jaringan kantor bank bjb manapun. Mereka akan langsung mendapatkan bukti pembayaran pajak yang diakui secara sah oleh Pemda, tanpa perlu datang ke kecamatan tempat asal wajib pajak.

Bank bjb berbeda dengan bank lainnya karena dalam layanan pembayaran pajak, wajib pajak tidak dikenakan biaya administrasi alias gratis atau free (no charge). Bank bjb memiliki data rincian terkait tunggakan pajak hingga lima tahun terakhir yang bersumber dari pemerintah daerah setempat. Sehingga, memudahkan wajib pajak mengetahui tunggakan pajak.

Bank bjb sangat responsif dan unggul dalam menyikapi kebijakan pemerintah terkait UU No 28/2009, tentang Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi pajak kota/kabupaten.

Dalam pelayanan pembayaran pajak, bank bjb telah menjalin kerja sama dengan 16 kota/kabupaten. Sementara 18 kota/kabupaten lain tengah dalam proses persetujuan kerja sama hingga Juni 2013. Sehingga, seluruh kota/kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang berjumlah 34 kota/kabupaten telah menggunakan bjb e-TAX.

Bank yang mengusung visi menjadi sepuluh bank terbesar berkinerja baik di Indonesia ini telah siap dengan sistem host to host (H2H) pelayanan melalui teller, anjungan tunai mandiri (ATM) layanan 24 jam dan electronic data capture (EDC).

Bahkan, untuk beberapa daerah bank bjb menyediakan mobil layanan jemput pembayaran PBB-P2 untuk menjangkau daerah-daerah pelosok yang didasarkan atas permintaan dan pemetaan pemerintah daerah setempat.

Senior Vice President Divisi Institutional Banking Bank bjb, Sri Asri Wulandari mengemukakan, bahwa produk layanan bjb e-TAX telah bergerak sejak awal 2012 dalam menuntaskan pengalihan pembayaran PBB-P2 dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk Jawa Barat dan Banten.

“Ketentuan dari Dirjen Pajak terkait batas waktu pengalihan seluruh PBB-P2 ini harus tuntas, yaitu 1 Januari 2014. Jadi tahun ini, semua kota/kabupaten harus sudah terjaring. Dengan layanan bjb e-TAX ini diharapkan dapat mempercepat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terangnya.

Sri menjelaskan, dengan otonomi yang dimiliki pemerintah daerah (kota/kabupaten) dalam menentukan kebijakan penunjukkan bank, persepsi penerima pajak daerah terhadap bank bjb, seperti beauty contest. “Kami mempresentasikan kelebihan-kelebihan sistem bjb e-TAX. Saat diperbandingkan dengan bank lain, bank bjb yang paling siap secara sistem,” ujarnya.

Sebagai langkah progresif, bank bjb semakin meluaskan layanan pajaknya pada sembilan jenis pajak, selain PBB-P2 dan BPHTB, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, sarang burung wallet, mineral bukan logam dan batuan.

Dalam menyukseskan pembangunan daerah melalui pajak, bank bjb tidak hanya akan “jago kandang”. Bank yang telah bertransformasi menjadi bank nasional ini siap mengaplikasikannya ke seluruh pemda tempat bank bjb berada.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
bank bjb Catat Laba...
bank bjb Catat Laba Rp2,6 Triliun, Siap Hadapi Tahun 2022 dengan Optimisme
Pembobol Dana Nasahah...
Pembobol Dana Nasahah Bank BJB Ditangkap
Bank bjb Catat Peningkatan...
Bank bjb Catat Peningkatan Transaksi Digital
BJB Tingkatkan Layanan...
BJB Tingkatkan Layanan di Tengah Pandemi Covid-19
RUPSLB Bank BJB Dorong...
RUPSLB Bank BJB Dorong Pertumbuhan Kredit di Segmen Komersial dan UMKM
Bank bjb Catat Laba...
Bank bjb Catat Laba Bersih Rp418 Miliar di Kuartal I 2020
Berita Terkini
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
43 menit yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
1 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
1 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
4 jam yang lalu
Cargo Murah Kian Dibutuhkan...
Cargo Murah Kian Dibutuhkan di Tengah Meningkatnya Aktivitas Pengiriman Barang
11 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
11 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved