bjb e-TAX, layanan online bagi wajib pajak

Selasa, 16 April 2013 - 18:28 WIB
bjb e-TAX, layanan online bagi wajib pajak
bjb e-TAX, layanan online bagi wajib pajak
A A A
Bank Jawa Barat-Banten (bjb) hadir dengan layanan terbarunya, bjb e-TAX. Layanan ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak (WP), baik nasabah bank bjb maupun non-nasabah, sesuai dengan konsep one stop payment service.

Layanan bjb e-TAX mencakup seluruh layanan pembayaran pajak, mulai dari pajak pusat (layanan penerimaan negara), pajak daerah provinsi (layanan Samsat) sampai dengan pajak daerah kota/kabupaten.

Bank bjb semakin membuktikan kesungguhannya dengan mengusung jargon “lebih besar dan lebih kuat untuk melayani lebih baik” (bigger, stronger, better) dalam layanan pembayaran pajak kota/kabupaten dengan sistem real time online.

Secara teknis, pembayaran pajak daerah kota/kabupaten dapat dilakukan tunai dan non-tunai oleh wajib pajak melalui seluruh jaringan kantor bank bjb (kantor cabang induk, KCP, kantor kas dan payment point) serta jaringan elektronik (ATM dan EDC) yang cepat, tepat dan akurat.

Selain itu, bank bjb menjamin keamanan dan kerahasiaan data wajib pajak dengan proses praktis, efisien dan meminimalisir terjadinya peluang kesalahan yang dilakukan manusia (human error).

Bank bjb memiliki keunggulan dalam sistem dan layanan bjb e-TAX, yaitu wajib pajak dapat membayar pajak di seluruh jaringan kantor bank bjb manapun. Mereka akan langsung mendapatkan bukti pembayaran pajak yang diakui secara sah oleh Pemda, tanpa perlu datang ke kecamatan tempat asal wajib pajak.

Bank bjb berbeda dengan bank lainnya karena dalam layanan pembayaran pajak, wajib pajak tidak dikenakan biaya administrasi alias gratis atau free (no charge). Bank bjb memiliki data rincian terkait tunggakan pajak hingga lima tahun terakhir yang bersumber dari pemerintah daerah setempat. Sehingga, memudahkan wajib pajak mengetahui tunggakan pajak.

Bank bjb sangat responsif dan unggul dalam menyikapi kebijakan pemerintah terkait UU No 28/2009, tentang Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi pajak kota/kabupaten.

Dalam pelayanan pembayaran pajak, bank bjb telah menjalin kerja sama dengan 16 kota/kabupaten. Sementara 18 kota/kabupaten lain tengah dalam proses persetujuan kerja sama hingga Juni 2013. Sehingga, seluruh kota/kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang berjumlah 34 kota/kabupaten telah menggunakan bjb e-TAX.

Bank yang mengusung visi menjadi sepuluh bank terbesar berkinerja baik di Indonesia ini telah siap dengan sistem host to host (H2H) pelayanan melalui teller, anjungan tunai mandiri (ATM) layanan 24 jam dan electronic data capture (EDC).

Bahkan, untuk beberapa daerah bank bjb menyediakan mobil layanan jemput pembayaran PBB-P2 untuk menjangkau daerah-daerah pelosok yang didasarkan atas permintaan dan pemetaan pemerintah daerah setempat.

Senior Vice President Divisi Institutional Banking Bank bjb, Sri Asri Wulandari mengemukakan, bahwa produk layanan bjb e-TAX telah bergerak sejak awal 2012 dalam menuntaskan pengalihan pembayaran PBB-P2 dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk Jawa Barat dan Banten.

“Ketentuan dari Dirjen Pajak terkait batas waktu pengalihan seluruh PBB-P2 ini harus tuntas, yaitu 1 Januari 2014. Jadi tahun ini, semua kota/kabupaten harus sudah terjaring. Dengan layanan bjb e-TAX ini diharapkan dapat mempercepat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terangnya.

Sri menjelaskan, dengan otonomi yang dimiliki pemerintah daerah (kota/kabupaten) dalam menentukan kebijakan penunjukkan bank, persepsi penerima pajak daerah terhadap bank bjb, seperti beauty contest. “Kami mempresentasikan kelebihan-kelebihan sistem bjb e-TAX. Saat diperbandingkan dengan bank lain, bank bjb yang paling siap secara sistem,” ujarnya.

Sebagai langkah progresif, bank bjb semakin meluaskan layanan pajaknya pada sembilan jenis pajak, selain PBB-P2 dan BPHTB, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, sarang burung wallet, mineral bukan logam dan batuan.

Dalam menyukseskan pembangunan daerah melalui pajak, bank bjb tidak hanya akan “jago kandang”. Bank yang telah bertransformasi menjadi bank nasional ini siap mengaplikasikannya ke seluruh pemda tempat bank bjb berada.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6336 seconds (0.1#10.140)