12 kontraktor nakal di Surabaya di-blacklist
A
A
A
Sindonews.com - Sepanjang 2012 lalu banyak proyek di Surabaya yang mangkrak karena kontraktor yang tak menyelesaikan pekerjaan. Tak mau itu terulang, Pemkot Surabaya memberikan aturan yang tegas pada kontraktor nakal. hari ini 12 kontraktor nakal dimasukan daftar hitam (blacklist) di layanan pelelangan sistem elektronik (LPSE).
Dengan vonis itu, maka 12 kontraktor itu tidak boleh mengikuti lelang proyek di kota Surabaya. Berdasarkan data yang tertuang di dalam LPSE pemkot sebanyak 12 kontraktor tersebut sudah tidak boleh mengikuti lelang paket pekerjaan di Surabaya ada yang terhitung sejak Desember 2012-Desemebr 2014. Bahkan, ada yang sejak Februari 2013-Februari 2015.
Para kontarktor itu di-blacklist karena tidak mampu menyelesaikan paket pekerjaan yang dia menangkan pada 2012 lalu. Padahal, kontraktor itu sudah diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari.
Plt Kepala Bagian Bina Program Pemkot Erik Cahyadi menuturkan, pemkot tak mau lagi memberikan toleransi pada kontraktor nakal. Makanya pemkot saat ini tegas dalam mengambil kebijakan itu. Jika ada kontraktor yang tidak bisa membangun paket pekerjaannya sesuai tepat waktu langsung di-blacklist nanti.
“Semua tindakan tegas itu sudah sesuai aturan dan aturan tetap kami jalankan,” ujar Eric di Surabaya, Rabu (17/4/2013).
Ia melanjutkan, mereka yang di-blacklist umumnya yang dipastikan tidak mampu menunaikan pekerjaannya sampai batas waktu yang telah ditetapkan atau ketika akhir Desember 2012 hasil pekerjaannya tidak bisa diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari, karena sampai akhir Desember 2012 paket pekerjaan yang dia kerjakan kurang dari 50 persen.
Paket pekerjaan yang tidak bisa dilaksanakan pada 2012 tidak hanya di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP), tapi juga di satuan kerja perangkat daerah yang lain. Total yang diumumkan di LPSE ada 12 kontraktor yang kena sanksi tersebut.
Terpisah, Kepala DCKTR Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji menuturkan, pihaknya juga bertindak tegas terhadap rekanan yang terbukti berbuat wanprestasi. Pada akhir 2012 lalu terbukti, dari 17 proyek yang mendapat perpanjangan di dinasnya, dua di antaranya telah resmi di-blacklist.
“Jadi yang sudah resmi di-blacklist adalah rekanan yang mebangun SDN Klampis serta SMPN 24,” terang Agus.
Selain dua rekanan tersebut, menurutnya, saat ini pihaknya juga sedang inten mengawasi dua proyek yang lain. Yaitu, pembangunan SMPN 8, SMP 52 dan kantor kelurahan di Kandangan Surabaya.
Sementara Kepala DPUBMP Erna Purnawati menambahkan, yang memberikan penilaian progress proyek adalah tim ahli. Termasuk, untuk memberikan penilaian progres 100 persen, pihaknya memiliki beberapa pertimbangan tersendiri. Salah satunya, apakah material yang dibutuhkan sudah terpasang dengan baik atau belum.
Sedangkan sejak akhri 2012 lalu hingga sekarang memang ada kontraktor yang sudah dimasukkan ke dalam daftar hitam di LPSE. Berdasarkan catatan di dinasnya, ada sekitar 2-3 rekanan yang masuk dalam daftar hitam. “Ini sudah menjadi risikonya, kalau memang tak menyelesaikan pekerjaan harus rela di-blacklist,” katanya.
Dengan vonis itu, maka 12 kontraktor itu tidak boleh mengikuti lelang proyek di kota Surabaya. Berdasarkan data yang tertuang di dalam LPSE pemkot sebanyak 12 kontraktor tersebut sudah tidak boleh mengikuti lelang paket pekerjaan di Surabaya ada yang terhitung sejak Desember 2012-Desemebr 2014. Bahkan, ada yang sejak Februari 2013-Februari 2015.
Para kontarktor itu di-blacklist karena tidak mampu menyelesaikan paket pekerjaan yang dia menangkan pada 2012 lalu. Padahal, kontraktor itu sudah diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari.
Plt Kepala Bagian Bina Program Pemkot Erik Cahyadi menuturkan, pemkot tak mau lagi memberikan toleransi pada kontraktor nakal. Makanya pemkot saat ini tegas dalam mengambil kebijakan itu. Jika ada kontraktor yang tidak bisa membangun paket pekerjaannya sesuai tepat waktu langsung di-blacklist nanti.
“Semua tindakan tegas itu sudah sesuai aturan dan aturan tetap kami jalankan,” ujar Eric di Surabaya, Rabu (17/4/2013).
Ia melanjutkan, mereka yang di-blacklist umumnya yang dipastikan tidak mampu menunaikan pekerjaannya sampai batas waktu yang telah ditetapkan atau ketika akhir Desember 2012 hasil pekerjaannya tidak bisa diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari, karena sampai akhir Desember 2012 paket pekerjaan yang dia kerjakan kurang dari 50 persen.
Paket pekerjaan yang tidak bisa dilaksanakan pada 2012 tidak hanya di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP), tapi juga di satuan kerja perangkat daerah yang lain. Total yang diumumkan di LPSE ada 12 kontraktor yang kena sanksi tersebut.
Terpisah, Kepala DCKTR Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji menuturkan, pihaknya juga bertindak tegas terhadap rekanan yang terbukti berbuat wanprestasi. Pada akhir 2012 lalu terbukti, dari 17 proyek yang mendapat perpanjangan di dinasnya, dua di antaranya telah resmi di-blacklist.
“Jadi yang sudah resmi di-blacklist adalah rekanan yang mebangun SDN Klampis serta SMPN 24,” terang Agus.
Selain dua rekanan tersebut, menurutnya, saat ini pihaknya juga sedang inten mengawasi dua proyek yang lain. Yaitu, pembangunan SMPN 8, SMP 52 dan kantor kelurahan di Kandangan Surabaya.
Sementara Kepala DPUBMP Erna Purnawati menambahkan, yang memberikan penilaian progress proyek adalah tim ahli. Termasuk, untuk memberikan penilaian progres 100 persen, pihaknya memiliki beberapa pertimbangan tersendiri. Salah satunya, apakah material yang dibutuhkan sudah terpasang dengan baik atau belum.
Sedangkan sejak akhri 2012 lalu hingga sekarang memang ada kontraktor yang sudah dimasukkan ke dalam daftar hitam di LPSE. Berdasarkan catatan di dinasnya, ada sekitar 2-3 rekanan yang masuk dalam daftar hitam. “Ini sudah menjadi risikonya, kalau memang tak menyelesaikan pekerjaan harus rela di-blacklist,” katanya.
(gpr)