Pemerintah didesak akhiri kisruh usaha di pelabuhan

Kamis, 18 April 2013 - 14:13 WIB
Pemerintah didesak akhiri...
Pemerintah didesak akhiri kisruh usaha di pelabuhan
A A A
Sindonews.com - The National Maritime Institut (Namarin) mendesak pemerintah segera melaksanakan pasal 344 UU No 17/2008 tentang Pelayaran untuk memberikan status yang jelas kepada BUMN pelabuhan guna mengakhiri kisruh yang terjadi antara dunia usaha dengan BUMN kepelabuhanan.

Direktur Eksekutif Namarin, Siswanto Rusdi mengatakan, kisruh antara dunia usaha akibat kebijakan BUMN Kepelabuhanan akan menghambat pertumbuhan pembangunan di bidang transportasi dan logistik nasional sehingga mengancam upaya pemerintah menurunkan biaya logistik.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN harus segera turun tangan karena kisruh tersebut akan memperburuk iklim usaha dan investasi nasional.

“Jangan sampai kondisi ini terus berlanjut. Apalagi swasta nasional merasa semakin sulit berusaha di pelabuhan,” kata Siswanto dalam siaran persnya, Kamis (18/4/2013).

Dia menjelaskan, kisruh tersebut terjadi karena pengaturan di bidang kepelabuhanan yang memuat ketentuan mengenai penghapusan monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator serta memberikan peran serta pemerintah daerah dan swasta secara proposional di dalam penyelenggaraan kepelabuhanan sesuai amanat UU Pelayaran tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dia juga menyesalkan lambatnya pemerintah dalam melaksanakan pasal 344 UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengamanatkan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap asset BUMN yang menyelenggarakan pelabuhan, serta audit menyeluruh terhadap aset BUMN yang menyelenggarakan pelabuhan.

Pelaksanaan pasal 344 UU No 17/2008 tentang Pelayaran, katanya, merupakan kunci penting untuk mengakhiri monopoli di pelabuhan. “Tetapi hingga kini, audit atau evaluasi aset BUMN pelabuhan oleh pemerintah tidak ada kejelasan sehingga BUMN pelabuhan belum memiliki landasan hukum untuk melakukan aksi korporasi.

Dia juga mempertanyakan status Pelindo I, II, III dan IV karena proses audit dan evaluasi aset belum dilakukan oleh pemerintah bahkan perjanjian pemberian konsesi dari pemerintah kepada Pelindo juga belum ada.

Siswanto juga khawatir dengan otoritas pelabuhan yang tidak memiliki keberanian sebagai wasit dalam menjaga keharmonisan berusaha di pelabuhan, bahkan kegiatan OP justru banyak diambil BUP BUMN. “Ini sudah tidak sesuai dengan spirit UU Pelayaran,” pungkasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Baru Diresmikan, Operasional...
Baru Diresmikan, Operasional Pelabuhan Patimban Sudah Mengundang Tanya
Kuasa Politik di Balik...
Kuasa Politik di Balik Proyek Pelabuhan Patimban
Pelabuhan Internasional...
Pelabuhan Internasional Patimban Dijadwalkan Akan Diresmikan Jokowi Hari Ini
Alur Masuk Barang Kawasan...
Alur Masuk Barang Kawasan Pelabuhan Kini Miliki Aturan Baru
SPSL Perkuat Standar...
SPSL Perkuat Standar Keselamatan di Lingkungan Operasional Pelabuhan
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Perkuat Budaya K3L di Layanan Pelabuhan
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
3 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
3 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
4 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
6 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
6 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
6 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved