LKS Tripnas diminta tuntaskan masalah pengupahan

Kamis, 18 April 2013 - 20:34 WIB
LKS Tripnas diminta...
LKS Tripnas diminta tuntaskan masalah pengupahan
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar meminta Lembaga Kerja Tripartit Nasional (LKS Tripnas) agar membahas sistem pengupahan nasional. Termasuk pengaturan upah minimum dan komponen hidup layak.

"Kita minta Tripnas menuntaskan pembahasan soal-soal terkait sistem pengupahan nasional. Sehingga proses penetapan upah minimun tidak menimbulkan kegaduhan setiap tahun," katanya dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, kamis (18/4/2013).

Menurut Muhaimin, unsur Tripnas yang didalamnya terdiri atas unsur pemerintah, serikat pekerja/buruh dan pengusaha harus segera bekerja keras dalam menentukan sistem pengupahan yang adil bagi pekerja dan pengusaha.

"Kita terus berusaha menemukan sistem pengupahan yang berasaskan keadilan, kesejahteraan yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Indonesia. Sebuah sistem pengupahan yang menguntungkan pekerja dan pengusaha," ujarnya.

Pembahasan penetapan upah minimum tahun depan, kata Muhaimin, diharapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan tepat waktu.

Namun, dalam penetapan Upah minimum ini, tidak hanya perpatokan pada nilai KHL, melainkan ada variable lainnya sebagai patokan. Yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).

Muhaimin menjelaskan, pertimbangan lainnya adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
IHSG Makin Parah, Hari...
IHSG Makin Parah, Hari Ini Ditutup Ambles 4,20 Persen ke 5.594
1 jam yang lalu
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
1 jam yang lalu
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
2 jam yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
2 jam yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
2 jam yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
2 jam yang lalu
Infografis
Picu Masalah Kesehatan,...
Picu Masalah Kesehatan, Berikut 4 Hal yang Dilarang setelah Makan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved