LKS Tripnas diminta tuntaskan masalah pengupahan

Kamis, 18 April 2013 - 20:34 WIB
LKS Tripnas diminta...
LKS Tripnas diminta tuntaskan masalah pengupahan
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar meminta Lembaga Kerja Tripartit Nasional (LKS Tripnas) agar membahas sistem pengupahan nasional. Termasuk pengaturan upah minimum dan komponen hidup layak.

"Kita minta Tripnas menuntaskan pembahasan soal-soal terkait sistem pengupahan nasional. Sehingga proses penetapan upah minimun tidak menimbulkan kegaduhan setiap tahun," katanya dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, kamis (18/4/2013).

Menurut Muhaimin, unsur Tripnas yang didalamnya terdiri atas unsur pemerintah, serikat pekerja/buruh dan pengusaha harus segera bekerja keras dalam menentukan sistem pengupahan yang adil bagi pekerja dan pengusaha.

"Kita terus berusaha menemukan sistem pengupahan yang berasaskan keadilan, kesejahteraan yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Indonesia. Sebuah sistem pengupahan yang menguntungkan pekerja dan pengusaha," ujarnya.

Pembahasan penetapan upah minimum tahun depan, kata Muhaimin, diharapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan tepat waktu.

Namun, dalam penetapan Upah minimum ini, tidak hanya perpatokan pada nilai KHL, melainkan ada variable lainnya sebagai patokan. Yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).

Muhaimin menjelaskan, pertimbangan lainnya adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
9 menit yang lalu
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
28 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
1 jam yang lalu
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
1 jam yang lalu
Kepercayaan Konsumen...
Kepercayaan Konsumen Antarkan KARA Raih Empat Penghargaan IOB Award 2026
1 jam yang lalu
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
1 jam yang lalu
Infografis
Picu Masalah Kesehatan,...
Picu Masalah Kesehatan, Berikut 4 Hal yang Dilarang setelah Makan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved