Pemerintah diminta beri DAK ke angkutan umum
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan, seharusnya pemerintah memberikan dana alokasi khusus (DAK) untuk angkutan umum pada saat harga bahan bakar minyak (BBM) untuk angkutan tidak dinaikkan.
"Hal ini lebih tepat, pemberian dua harga BBM dalam satu SPBU rawan penyelewengan. Terlebih BBM subsidi juga diberikan kepada angkutan umum milik pribadi yang sulit diawasi," kata Djoko dalam pesan singkatnya kepada Sindonews di Jakarta, Minggu (21/4/2013).
Dia menilai, praktik jual beli BBM bisa saja dimungkinkan. Untuk itu sebaiknya BBM subsidi disalurkan pada angkutan umum yang berbadan hukum. Dengan demikian hal ini juga harus memacu para pemerintah daerah (pemda) untuk memprcepat revitalisasi angkutan umum berbadan hukum, sesuai amanah UU No 22/2009 tentangg Lalu-lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
"Memang harus diakui banyak Pemda yang kurang cakap dalam mengatur keberadaan angkutan umum. Asal ada angkutan umum, seolah dianggap peduli rakyat, padahal kebijakannya kontra angkutan umum," tegasnya.
"Hal ini lebih tepat, pemberian dua harga BBM dalam satu SPBU rawan penyelewengan. Terlebih BBM subsidi juga diberikan kepada angkutan umum milik pribadi yang sulit diawasi," kata Djoko dalam pesan singkatnya kepada Sindonews di Jakarta, Minggu (21/4/2013).
Dia menilai, praktik jual beli BBM bisa saja dimungkinkan. Untuk itu sebaiknya BBM subsidi disalurkan pada angkutan umum yang berbadan hukum. Dengan demikian hal ini juga harus memacu para pemerintah daerah (pemda) untuk memprcepat revitalisasi angkutan umum berbadan hukum, sesuai amanah UU No 22/2009 tentangg Lalu-lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
"Memang harus diakui banyak Pemda yang kurang cakap dalam mengatur keberadaan angkutan umum. Asal ada angkutan umum, seolah dianggap peduli rakyat, padahal kebijakannya kontra angkutan umum," tegasnya.
(izz)