29 perusahaan investasi bodong dilaporkan ke OJK
A
A
A
Sindonews.com - Sejak dibukanya fasilitas call center, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah memperoleh laporan atas 29 perusahaan investasi bodong. Laporan itu berasal dari nasabah yang mengadu ke contact centre OJK hingga saat ini.
Dewan Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti Soetiono mengatakan, pihaknya saat ini telah meneruskan aduan tersebut ke satuan tugas investasi (Satgas Investasi).
"Kami mendapatkan tambahan pengaduan. Semula ada 20 perusahaan, tapi kemudian bertambah lagi menjadi 29 perusahaan. Kami teruskan aduan dari nasabah itu ke Satgas Investasi karena bukan lagi wilayah yuridiksi OJK," kata Kusumaningtuti di Gedung BEI, Jakarta, Senin (22/4/2013).
Selain itu, OJK juga sudah melimpahkan sejumlah pengaduan investasi bodong ke pihak Kepolisian Republik Indonesia.
"Sebab, Kepolisian merupakan salah satu elemen Satgas Investasi. Selain itu, ada juga yang penanganan kasus investasi bodong ini yang masih di telaah dalam forum koordinasi Satgas Investasi," tandasnya.
Sayangnya, ketika ditanya perihal identitas ke 29 perusahaan tersebut, Kusumaningtuti memilih bungkam. Dia berkilah, saat ini penanganan kasus perusahaan investasi bodong sepenuhnya telah berada ditangan Satgas Investasi.
"Ke depannya, keterlibatan OJK adalah meningkatkan intensitas penanganan kasus aduan investasi bodong, termasuk cara pencegahan. Karena itu, OJK menggalakkan pendidikan atau edukasi ke kota-kota di seluruh Indonesia, dengan menambah materi edukasi waspada investasi," terangnya.
Dewan Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti Soetiono mengatakan, pihaknya saat ini telah meneruskan aduan tersebut ke satuan tugas investasi (Satgas Investasi).
"Kami mendapatkan tambahan pengaduan. Semula ada 20 perusahaan, tapi kemudian bertambah lagi menjadi 29 perusahaan. Kami teruskan aduan dari nasabah itu ke Satgas Investasi karena bukan lagi wilayah yuridiksi OJK," kata Kusumaningtuti di Gedung BEI, Jakarta, Senin (22/4/2013).
Selain itu, OJK juga sudah melimpahkan sejumlah pengaduan investasi bodong ke pihak Kepolisian Republik Indonesia.
"Sebab, Kepolisian merupakan salah satu elemen Satgas Investasi. Selain itu, ada juga yang penanganan kasus investasi bodong ini yang masih di telaah dalam forum koordinasi Satgas Investasi," tandasnya.
Sayangnya, ketika ditanya perihal identitas ke 29 perusahaan tersebut, Kusumaningtuti memilih bungkam. Dia berkilah, saat ini penanganan kasus perusahaan investasi bodong sepenuhnya telah berada ditangan Satgas Investasi.
"Ke depannya, keterlibatan OJK adalah meningkatkan intensitas penanganan kasus aduan investasi bodong, termasuk cara pencegahan. Karena itu, OJK menggalakkan pendidikan atau edukasi ke kota-kota di seluruh Indonesia, dengan menambah materi edukasi waspada investasi," terangnya.
(rna)