Praktik fraud, induk usaha harus tanggung jawab
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad mengatakan, jika ada kasus fraud (penipuan) yang terjadi pada anak usaha, maka induk usaha harus bertanggung jawab.
"Ya, kita awasi induknya. Jika terjadi fraud pada anak usahanya, maka hal itu akan berpengaruh pada laporan induk usaha. Kita akan awasi induknya," tegasnya di Jakarta, Selasa (23/4/2013).
Karena itu, Muliaman akan memberikan perhatian khusus terhadap semakin berkembangnya gejala konglomerasi dalam industri keuangan. Menurutnya, gejala konglomerasi menunjukkan semakin dinamisnya industri keuangan saat ini.
"Industri keuangan sudah sangat dinamis. Gejala konglomerasi dalam industri keuangan sudah sangat kuat. Banyak perusahaan keuangan yang punya anak-anak usaha," katanya.
Muliaman menuturkan, konglomerasi industri keungan memiliki banyak anak usaha dalam beberapa jenis lembaga keuangan. Seperti bank, asuransi, gadai, sekuritas, dan sebagainya. Termasuk juga produk hibrida seperti bancassurance.
Sebelum OJK terbentuk, lanjut dia, pengawasan atas lembaga keuangan terpisah antara Bank Indonesia (BI) dengan Bapepam-LK. "Konglomerasi itu harus diawasi oleh satu regulator yag sama," kata Muliaman.
"Ya, kita awasi induknya. Jika terjadi fraud pada anak usahanya, maka hal itu akan berpengaruh pada laporan induk usaha. Kita akan awasi induknya," tegasnya di Jakarta, Selasa (23/4/2013).
Karena itu, Muliaman akan memberikan perhatian khusus terhadap semakin berkembangnya gejala konglomerasi dalam industri keuangan. Menurutnya, gejala konglomerasi menunjukkan semakin dinamisnya industri keuangan saat ini.
"Industri keuangan sudah sangat dinamis. Gejala konglomerasi dalam industri keuangan sudah sangat kuat. Banyak perusahaan keuangan yang punya anak-anak usaha," katanya.
Muliaman menuturkan, konglomerasi industri keungan memiliki banyak anak usaha dalam beberapa jenis lembaga keuangan. Seperti bank, asuransi, gadai, sekuritas, dan sebagainya. Termasuk juga produk hibrida seperti bancassurance.
Sebelum OJK terbentuk, lanjut dia, pengawasan atas lembaga keuangan terpisah antara Bank Indonesia (BI) dengan Bapepam-LK. "Konglomerasi itu harus diawasi oleh satu regulator yag sama," kata Muliaman.
(izz)