Pemerintah bersedia revisi aturan smelter
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah mengaku akan mengkaji kemungkinan adanya perubahan atau insentif bagi perusahaan tambang yang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).
"Akan dikaji dari sisi keekonomiannya. Kalau direvisi, ya silakan. Sekarang sedang dikaji dan didiskusikan oleh Balitbang," kata Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Thamrin Sihite, ketika ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (24/4/2013).
Meski demikian, dia tetap menegaskan bahwa aturan tersebut tetap harus dilaksanakan sesuai dengan perintah UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam UU tersebut, ekspor mineral mentah akan dilarang pada 2014, sehingga pengusaha diwajibkan untuk membangun pabrik smelter di Indonesia. "Pemurnian tetap harus dilakukan pada 2014 sesuai Undang-Undang," tegas Thamrin.
Selain itu, dia mengaku masih mempertimbangkan kemungkinan adanya dispensasi pagi perusahaan yang belum mampu membangun smelter hingga 2014.
"Perlu ada jalan keluar. Kalau sekarang ground breaking pada 2014 belum jadi, bagaimana posisi (sikap) pemerintah. Ini yang perlu kita kaji lagi dari aspek hukum agar jangan sampai melanggar Undang-Undang," jelas dia.
Perlu diketahui, pemerintah melalui UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara menetapkan larangan ekspor barang mentah minerba yang mulai berlaku pada 2014. Sebagai bagian turunan dari UU tersebut, Kementerian ESDM menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7/2012 yang kemudian disempurnakan dalam Permen ESDM Nomor 11/2012.
Isi permen tersebut mewajibkan para pengusaha tambang meningkatkan nilai tambah dengan melakukan pemurnian pada beberapa komoditas minerba di dalam negeri.
"Akan dikaji dari sisi keekonomiannya. Kalau direvisi, ya silakan. Sekarang sedang dikaji dan didiskusikan oleh Balitbang," kata Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Thamrin Sihite, ketika ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (24/4/2013).
Meski demikian, dia tetap menegaskan bahwa aturan tersebut tetap harus dilaksanakan sesuai dengan perintah UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam UU tersebut, ekspor mineral mentah akan dilarang pada 2014, sehingga pengusaha diwajibkan untuk membangun pabrik smelter di Indonesia. "Pemurnian tetap harus dilakukan pada 2014 sesuai Undang-Undang," tegas Thamrin.
Selain itu, dia mengaku masih mempertimbangkan kemungkinan adanya dispensasi pagi perusahaan yang belum mampu membangun smelter hingga 2014.
"Perlu ada jalan keluar. Kalau sekarang ground breaking pada 2014 belum jadi, bagaimana posisi (sikap) pemerintah. Ini yang perlu kita kaji lagi dari aspek hukum agar jangan sampai melanggar Undang-Undang," jelas dia.
Perlu diketahui, pemerintah melalui UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara menetapkan larangan ekspor barang mentah minerba yang mulai berlaku pada 2014. Sebagai bagian turunan dari UU tersebut, Kementerian ESDM menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7/2012 yang kemudian disempurnakan dalam Permen ESDM Nomor 11/2012.
Isi permen tersebut mewajibkan para pengusaha tambang meningkatkan nilai tambah dengan melakukan pemurnian pada beberapa komoditas minerba di dalam negeri.
(izz)