Kadin akan beri sanksi pelaksana Munaslub

Jum'at, 26 April 2013 - 11:07 WIB
Kadin akan beri sanksi pelaksana Munaslub
Kadin akan beri sanksi pelaksana Munaslub
A A A
Sindonews.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan memberikan sanksi terhadap para pelaku Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) oleh segelintir pihak yang mengatasnamakan Forum Kadin Provinsi dan Pimpinan Dewan Pertimbangan Pusat.

Ketua Umum Kadin Jawa Barat, Agung Suryamal mengatakan, dalam organisasi suatu kepengurusan terkadang ada dinamika dan itu baik untuk arah yang positif. Namun, dinamika yang terjadi akhir-akhir ini dalam tubuh Kadin sudah terlalu jauh ke arah negatif. Diharapkan dunia usaha tidak terpengaruh dan membuang-buang waktu, karena banyak tantangan ekonomi yang harus dihadapi dan menjadi perhatian bersama.

"Kami meminta Kadin pusat untuk melakukan tindakan dan langkah-langkah yang tegas dengan pemberian sanksi siapapun pelakunya baik itu dari dalam kadin provinsi maupun dewan pertimbangan pusat," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Jumat (26/4/2013).

Senada dengan Agung, Ketua Kadin Aceh, Firmandez mengatakan, bahwa pihaknya Meminta kadin pusat untuk menindak tegas kepada para pimpinan kadin daerah yang mendukung Munaslub.

Karena, menurut dia, Kadin-kadin provinsi sudah membuat mandat secara tertulis untuk menolak adanya munaslub. "Lagi pula pembentukan Forum Ketua Umum Kadin Provinsi yang diatasnamakan oleh pendukung munaslub sebenarnya belum pernah terbentuk dan perlu dipertanyakan," jelas dia.

Sementara, Dewan Pertimbangan Kadin DI Jogyakarta, Soekamto menjelaskan bahwa pemberhentian Nur Affandi sebagai Ketua Kadin Provinsi DIY, sebagai salah satu pemicu diadakannya Munaslub pada saat itu adalah semata-mata karena kesepakatan Kadin Kabupaten/Kota se-Jogyakarta.

"Jadi, daerah Jogyakarta mengharapkan tidak ada istilah munaslub, dan kepengurusan Kadin Pusat harus dituntaskan hingga periode 2015," ujarnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6935 seconds (0.1#10.140)