Sertifikasi halal, 50 juta UKM terancam gulung tikar
A
A
A
Sindonews.com - Sekitar 50 juta usaha kecil dan menengah (UKM) yang tersebar di seluruh Indonesia terancam gulung tikar. Hal ini menyusul akan diberlakukannya perundang-undangan yang mengharuskan para pelaku UKM mengantongi sertifikat halal dalam menjalankan bisnisnya.
Asisten Deputi Urusan Produktivitas dan Mutu Kementerian Koperasi dan UKM, Emilia Suhaimi mengatakan, hingga memasuki tahun ini terdapat 55,7 juta UKM yang bergerak di sektor usaha makanan dan minuman. Dari jumlah tersebut, sekitar 95 persen di antaranya belum mengantongi sertifikat halal dari majelis ulama Indonesia (MUI).
"Jika memang Undang-undang sertifikasi halal itu diberlakukan secara mutlak, maka puluhan juta UKM akan hilang. Karena pada umumnya para pelaku usaha kecil ini belum memiliki sertifikat halal. Bila dibandingkan, jumlahnya lebih banyak yang tidak memiliki (sertifikat halal) dibandingkan UKM yang sudah mengantongi sertifikat halal," ungkap Emilia usai menghadiri pembekalan dan bimbingan teknis sertifikasi halal bagi pelaku UKM yang digelar di Kota Sukabumi, Jumat (26/4/2013).
Ada beberapa faktor yang menyebabkan para pelaku UKM hingga UMKM tidak mengantongi sertifikat halal selama menjalankan bisnis. Emilia mengungkapkan, faktor utamanya adalah keterbatasan permodalan serta kesulitan bagi para pelaku usaha dalam menempuh prosedur pembuatan sertifikat halal.
Padahal, sertifikasi itu sangat penting, terutama untuk menimbulkan rasa nyaman bagi masyarakat yang berasal dari kaum muslim dalam mengonsumsi suatu produk makanan atau minuman. "Ternyata sertifikasi halal dalam sebuah produk makanan dan minuman ini lebih dulu dilakukan negara-negara non muslim, seperti Amerika Serikat dan Jepang. Sebab mereka sadar, konsumen terbanyak di dunia ini adalah kaum muslim," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Ingrid Kansil mengaku pembahasan rancangan undang-undang sertifikasi halal ini sempat terkendala dalam hal lembaga teknis yang menerbitkan sertifikat halal bagi kalangan pelaku usaha. Namun, Ingrid menargetkan perundang-undangan tersebut bisa terselesaikan dan disahkan pada 2014.
"Nantinya lembaga teknis yang mengurusi permasalahan ini adalah kementrian dengan melibatkan MUI. Kami menargetkan undang-undang ini bisa diberlakukan sebelum berakhirnya masa bakti anggota DPR saat ini," ungkap Ingrid.
Dia berharap pemberlakuan aturan tersebut tidak menyebabkan keberadaan UKM terpenggal akibat persyaratan administratif.
Asisten Deputi Urusan Produktivitas dan Mutu Kementerian Koperasi dan UKM, Emilia Suhaimi mengatakan, hingga memasuki tahun ini terdapat 55,7 juta UKM yang bergerak di sektor usaha makanan dan minuman. Dari jumlah tersebut, sekitar 95 persen di antaranya belum mengantongi sertifikat halal dari majelis ulama Indonesia (MUI).
"Jika memang Undang-undang sertifikasi halal itu diberlakukan secara mutlak, maka puluhan juta UKM akan hilang. Karena pada umumnya para pelaku usaha kecil ini belum memiliki sertifikat halal. Bila dibandingkan, jumlahnya lebih banyak yang tidak memiliki (sertifikat halal) dibandingkan UKM yang sudah mengantongi sertifikat halal," ungkap Emilia usai menghadiri pembekalan dan bimbingan teknis sertifikasi halal bagi pelaku UKM yang digelar di Kota Sukabumi, Jumat (26/4/2013).
Ada beberapa faktor yang menyebabkan para pelaku UKM hingga UMKM tidak mengantongi sertifikat halal selama menjalankan bisnis. Emilia mengungkapkan, faktor utamanya adalah keterbatasan permodalan serta kesulitan bagi para pelaku usaha dalam menempuh prosedur pembuatan sertifikat halal.
Padahal, sertifikasi itu sangat penting, terutama untuk menimbulkan rasa nyaman bagi masyarakat yang berasal dari kaum muslim dalam mengonsumsi suatu produk makanan atau minuman. "Ternyata sertifikasi halal dalam sebuah produk makanan dan minuman ini lebih dulu dilakukan negara-negara non muslim, seperti Amerika Serikat dan Jepang. Sebab mereka sadar, konsumen terbanyak di dunia ini adalah kaum muslim," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Ingrid Kansil mengaku pembahasan rancangan undang-undang sertifikasi halal ini sempat terkendala dalam hal lembaga teknis yang menerbitkan sertifikat halal bagi kalangan pelaku usaha. Namun, Ingrid menargetkan perundang-undangan tersebut bisa terselesaikan dan disahkan pada 2014.
"Nantinya lembaga teknis yang mengurusi permasalahan ini adalah kementrian dengan melibatkan MUI. Kami menargetkan undang-undang ini bisa diberlakukan sebelum berakhirnya masa bakti anggota DPR saat ini," ungkap Ingrid.
Dia berharap pemberlakuan aturan tersebut tidak menyebabkan keberadaan UKM terpenggal akibat persyaratan administratif.
(izz)