Sertifikasi halal, 50 juta UKM terancam gulung tikar

Jum'at, 26 April 2013 - 14:43 WIB
Sertifikasi halal, 50...
Sertifikasi halal, 50 juta UKM terancam gulung tikar
A A A
Sindonews.com - Sekitar 50 juta usaha kecil dan menengah (UKM) yang tersebar di seluruh Indonesia terancam gulung tikar. Hal ini menyusul akan diberlakukannya perundang-undangan yang mengharuskan para pelaku UKM mengantongi sertifikat halal dalam menjalankan bisnisnya.

Asisten Deputi Urusan Produktivitas dan Mutu Kementerian Koperasi dan UKM, Emilia Suhaimi mengatakan, hingga memasuki tahun ini terdapat 55,7 juta UKM yang bergerak di sektor usaha makanan dan minuman. Dari jumlah tersebut, sekitar 95 persen di antaranya belum mengantongi sertifikat halal dari majelis ulama Indonesia (MUI).

"Jika memang Undang-undang sertifikasi halal itu diberlakukan secara mutlak, maka puluhan juta UKM akan hilang. Karena pada umumnya para pelaku usaha kecil ini belum memiliki sertifikat halal. Bila dibandingkan, jumlahnya lebih banyak yang tidak memiliki (sertifikat halal) dibandingkan UKM yang sudah mengantongi sertifikat halal," ungkap Emilia usai menghadiri pembekalan dan bimbingan teknis sertifikasi halal bagi pelaku UKM yang digelar di Kota Sukabumi, Jumat (26/4/2013).

Ada beberapa faktor yang menyebabkan para pelaku UKM hingga UMKM tidak mengantongi sertifikat halal selama menjalankan bisnis. Emilia mengungkapkan, faktor utamanya adalah keterbatasan permodalan serta kesulitan bagi para pelaku usaha dalam menempuh prosedur pembuatan sertifikat halal.

Padahal, sertifikasi itu sangat penting, terutama untuk menimbulkan rasa nyaman bagi masyarakat yang berasal dari kaum muslim dalam mengonsumsi suatu produk makanan atau minuman. "Ternyata sertifikasi halal dalam sebuah produk makanan dan minuman ini lebih dulu dilakukan negara-negara non muslim, seperti Amerika Serikat dan Jepang. Sebab mereka sadar, konsumen terbanyak di dunia ini adalah kaum muslim," tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Ingrid Kansil mengaku pembahasan rancangan undang-undang sertifikasi halal ini sempat terkendala dalam hal lembaga teknis yang menerbitkan sertifikat halal bagi kalangan pelaku usaha. Namun, Ingrid menargetkan perundang-undangan tersebut bisa terselesaikan dan disahkan pada 2014.

"Nantinya lembaga teknis yang mengurusi permasalahan ini adalah kementrian dengan melibatkan MUI. Kami menargetkan undang-undang ini bisa diberlakukan sebelum berakhirnya masa bakti anggota DPR saat ini," ungkap Ingrid.

Dia berharap pemberlakuan aturan tersebut tidak menyebabkan keberadaan UKM terpenggal akibat persyaratan administratif.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menkop Teten Masduki...
Menkop Teten Masduki Dorong Kualitas Kerajinan Kulit Khas Garut agar Sejajar dengan Brand Italia
Rumah Produksi UKM Binjai,...
Rumah Produksi UKM Binjai, Lahirkan Lukisan Sabut Kelapa
Siapkan Regulasi Pasar...
Siapkan Regulasi Pasar Digital, Menkop UKM: Untuk Lindungi Produk Dalam Negeri dan UKM
Showcase Produk Lokal...
Showcase Produk Lokal Dorong Semangat Inovasi Pelaku UKM
Dapat Izin dari OJK,...
Dapat Izin dari OJK, Danamart Dukung Kemudahan Permodalan Bagi UKM
Menteri Koperasi UKM:...
Menteri Koperasi UKM: Pembiayaan UKM Harus Ramah dan Mendidik
Berita Terkini
Krisis Keuangan, PBB...
Krisis Keuangan, PBB Terancam Bangkrut
13 menit yang lalu
Iran Tawarkan Kembali...
Iran Tawarkan Kembali Ekspor Minyak ke Jepang setelah Vakum sejak 2019
1 jam yang lalu
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
9 jam yang lalu
Bukan Sekadar Rumah...
Bukan Sekadar Rumah Sudut, Ini Alasan Rumah Hoek Selalu Diburu
9 jam yang lalu
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
10 jam yang lalu
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
12 jam yang lalu
Infografis
Penjualan Mobil Murah...
Penjualan Mobil Murah LCGC Anjlok, Daya Beli Kelas Menengah Terancam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved