Saham Newmont sebaiknya diserahkan ke NTB
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat energi Kurtubi menyarankan agar 7 persen saham Newmont diserahkan ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan beberapa alasan.
"Pertama, karena pemerintah pusat dan juga BUMN sudah pernah menolak tawaran ini waktu ditawarkan. Berarti mereka menjilat ludahnya sendiri," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (27/4/2013).
Alasan berikutnya adalah karena selama ini Pemprov NTB menerima bagi hasil dari tambang yang sangat kecil. "Karena seluruh pajak yang dibayarkan Newmont diambil pusat. Bayangkan jika royalti dana bagi hasil dari pusat ke daerah itu sebesar 15 persen dan harus dibagi ke 10 kabupaten dan kota," terang Kurtubi.
Dia menuturkan DBH yang diterima NTB dari Newmont apabila melalui pemerintah pusat hanya Rp500 miliar pada 2012. Dia menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan bentuk pemerintah pusat yang mengabaikan pemerintah daerah. "Nah, sekarang pemerintah pusat mau ambil dan ngotot. Mestinya harus diusut itu PIP sama Kemenkeu," bebernya.
Kurtubi menyarankan agar DBH tersebut diserahkan 100 persen kepada NTB sedangkan pembiayaannya dibantu pemerintah pusat.
"Jadi mekanismenya Pemprov NTB bisa meminjam dana dari bank dengan persetujuan pemerintah pusat agar bunganya lebih kecil. Bisa juga dengan bank BUMN. Nanti, NTB mengembalikan ke pusat dengan cara mencicil utang dari dividen yang diterima," jelasnya.
"Pertama, karena pemerintah pusat dan juga BUMN sudah pernah menolak tawaran ini waktu ditawarkan. Berarti mereka menjilat ludahnya sendiri," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (27/4/2013).
Alasan berikutnya adalah karena selama ini Pemprov NTB menerima bagi hasil dari tambang yang sangat kecil. "Karena seluruh pajak yang dibayarkan Newmont diambil pusat. Bayangkan jika royalti dana bagi hasil dari pusat ke daerah itu sebesar 15 persen dan harus dibagi ke 10 kabupaten dan kota," terang Kurtubi.
Dia menuturkan DBH yang diterima NTB dari Newmont apabila melalui pemerintah pusat hanya Rp500 miliar pada 2012. Dia menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan bentuk pemerintah pusat yang mengabaikan pemerintah daerah. "Nah, sekarang pemerintah pusat mau ambil dan ngotot. Mestinya harus diusut itu PIP sama Kemenkeu," bebernya.
Kurtubi menyarankan agar DBH tersebut diserahkan 100 persen kepada NTB sedangkan pembiayaannya dibantu pemerintah pusat.
"Jadi mekanismenya Pemprov NTB bisa meminjam dana dari bank dengan persetujuan pemerintah pusat agar bunganya lebih kecil. Bisa juga dengan bank BUMN. Nanti, NTB mengembalikan ke pusat dengan cara mencicil utang dari dividen yang diterima," jelasnya.
(dmd)