Perdagangan bebas bisa mengancam industri lokal
A
A
A
Sindonews.com - Perdagangan bebas yang akan diterapkan di Indonesia dinilai dapat mengancam eksistensi perusahaan lokal. Sebagai konsekuensi ini, produk impor akan lebih mudah masuk dan membanjiri pasar domestik.
Wakil Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Joko Wiyono mengatakan, jika hal ini tidak diantisipasi, sangat mungkin perusahaan lokal gulung tikar. Pemerintah melalui KPPI, siap melakukan pengamanan (safeguards).
Menurutnya, pasar dunia cenderung semakin terbuka dan bebas hambatan. Hal ini merupakan fenomena wajar, karena setiap negara akan melakukan kegiatan perdagangan internasional dengan memaksimalkan ekspor. Setiap hambatan perdagangan baik tari maupun non tarif diupayakan untuk dikurangi atau dihapuskan, melalui perjanjian bilateral, regional maupun multilateral.
Bagi Indonesia, kata dia, kondisi ini cukup menguntungkan karena merupakan negara ekspor. Negara akan memiliki peluang lebih untuk melakukan penawaran ke negara lain.
Namun, tuntutan ini juga akan membawa dampak negatif, yang bisa merugikan produsen di dalam negeri. Khususnya bagi produsen yang memiliki produk sejenis dengan barang impor.
"Persaingan ini bisa terjadi dari sisi harga ataupun volume, sebagai akibat pasar dalam negeri yang bebas hambatan," jelas Joko saat sosialisasi tindakan Pengamanan Perdagangan (safeguard), kepada pengusaha Yogyakarta di Inna Garuda Hotel Yogyakarta, Selasa (28/5/2013).
Safeguards, ujarnya, merupakan instrumen yang bisa digunakan negara anggota World Trade Organization (WTO) untuk mengamankan produsen dalam negeri, akibat lonjakan impor.
Jika terjadi ancaman kerugian serius, negara anggota WTO bisa melakukan safeguard baik berupa tarif tambahan, pembatasan kuota import, atau keduanya. Hanya saja kebijakan safeguards ini harus memenuhi ketentuan dari WTO.
Wakil Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Joko Wiyono mengatakan, jika hal ini tidak diantisipasi, sangat mungkin perusahaan lokal gulung tikar. Pemerintah melalui KPPI, siap melakukan pengamanan (safeguards).
Menurutnya, pasar dunia cenderung semakin terbuka dan bebas hambatan. Hal ini merupakan fenomena wajar, karena setiap negara akan melakukan kegiatan perdagangan internasional dengan memaksimalkan ekspor. Setiap hambatan perdagangan baik tari maupun non tarif diupayakan untuk dikurangi atau dihapuskan, melalui perjanjian bilateral, regional maupun multilateral.
Bagi Indonesia, kata dia, kondisi ini cukup menguntungkan karena merupakan negara ekspor. Negara akan memiliki peluang lebih untuk melakukan penawaran ke negara lain.
Namun, tuntutan ini juga akan membawa dampak negatif, yang bisa merugikan produsen di dalam negeri. Khususnya bagi produsen yang memiliki produk sejenis dengan barang impor.
"Persaingan ini bisa terjadi dari sisi harga ataupun volume, sebagai akibat pasar dalam negeri yang bebas hambatan," jelas Joko saat sosialisasi tindakan Pengamanan Perdagangan (safeguard), kepada pengusaha Yogyakarta di Inna Garuda Hotel Yogyakarta, Selasa (28/5/2013).
Safeguards, ujarnya, merupakan instrumen yang bisa digunakan negara anggota World Trade Organization (WTO) untuk mengamankan produsen dalam negeri, akibat lonjakan impor.
Jika terjadi ancaman kerugian serius, negara anggota WTO bisa melakukan safeguard baik berupa tarif tambahan, pembatasan kuota import, atau keduanya. Hanya saja kebijakan safeguards ini harus memenuhi ketentuan dari WTO.
(izz)