PT JMI dilarang jual konsentrat

Jum'at, 31 Mei 2013 - 15:37 WIB
PT JMI dilarang jual...
PT JMI dilarang jual konsentrat
A A A
Sindonews.com - PT Jogja Magasa Iron (JMI), selaku pemegang kontrak karya eksplorasi pasir besi dilarang menjual konsentrat keluar negeri. Perusahaan juga dilarang menjadikan rencana pengiriman bug sampel sebagai temeng untuk menjual konsentrat.

Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Mieral dan Batubara, Kementerian ESDM, Thamrin Sihite saat mengunjungi pilot plant JMI, Jumat (31/5/2013).

Menurutnya, mengirim bug sampel keluar untuk kepentingan pengujian kandungan konsentrat tidak menjadi persoalan. "Bug sampel itu untuk mengecek saja, jangan sampai dengan dasar sampling kemudian dijual. Memakai alasan untuk diuji tapi kemudian dijual tidak boleh. Sejauh untuk penelitian itu malah harus," jelasnya.

Dia menjelaskan, ekspor konsentrat yang direncanakan JMI memang tersendat. Dia mengakui terkadang ada kebekuan prosedur birokrasi. Sehingga prosedur yang harus dilalui sangat ketat bahkan sangat lambat. Dia mengaku akan berupaya mempercepat proses perizinan ini.

Kendati begitu, dia menegaskan bahwa kementerian ESDM ingin agar konsentrat yang dihasilkan tidak dijual terlebih dahulu. Konsentrat harus disimpan sampai pabrik selesai dibangun. Dengan begitu, konsentrat dapat diolah menjadi pig iron sebagai out put.

"Kami tidak ingin menjual tanah air. Dalam artian, begitu hasil tambang digali langsung dijual. Jadi kalau pun ekspor tersendat, jangan sampai mengganggu investasi. Pembangunan pabrik harus cepat selesai agar yang sudah ada bisa diolah," katanya.

Thamrin mengatakan, keberadaan pabrik pig iron di Kulonprogo diharapkan menjadikan Yogyakarta sebagai salah satu daerah industri baja selain Cilegon, Banten.

"Ini kan contoh, kalau sudah ada nanti banyak orang jual pasir besi ke sini. Pasir besi di Indonesia kan banyak, mereka akan jual karena di sini sudah ada alat pengolahnya," terangnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
12 menit yang lalu
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
54 menit yang lalu
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
1 jam yang lalu
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
1 jam yang lalu
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
2 jam yang lalu
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
3 jam yang lalu
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved