PT JMI dilarang jual konsentrat

Jum'at, 31 Mei 2013 - 15:37 WIB
PT JMI dilarang jual konsentrat
PT JMI dilarang jual konsentrat
A A A
Sindonews.com - PT Jogja Magasa Iron (JMI), selaku pemegang kontrak karya eksplorasi pasir besi dilarang menjual konsentrat keluar negeri. Perusahaan juga dilarang menjadikan rencana pengiriman bug sampel sebagai temeng untuk menjual konsentrat.

Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Mieral dan Batubara, Kementerian ESDM, Thamrin Sihite saat mengunjungi pilot plant JMI, Jumat (31/5/2013).

Menurutnya, mengirim bug sampel keluar untuk kepentingan pengujian kandungan konsentrat tidak menjadi persoalan. "Bug sampel itu untuk mengecek saja, jangan sampai dengan dasar sampling kemudian dijual. Memakai alasan untuk diuji tapi kemudian dijual tidak boleh. Sejauh untuk penelitian itu malah harus," jelasnya.

Dia menjelaskan, ekspor konsentrat yang direncanakan JMI memang tersendat. Dia mengakui terkadang ada kebekuan prosedur birokrasi. Sehingga prosedur yang harus dilalui sangat ketat bahkan sangat lambat. Dia mengaku akan berupaya mempercepat proses perizinan ini.

Kendati begitu, dia menegaskan bahwa kementerian ESDM ingin agar konsentrat yang dihasilkan tidak dijual terlebih dahulu. Konsentrat harus disimpan sampai pabrik selesai dibangun. Dengan begitu, konsentrat dapat diolah menjadi pig iron sebagai out put.

"Kami tidak ingin menjual tanah air. Dalam artian, begitu hasil tambang digali langsung dijual. Jadi kalau pun ekspor tersendat, jangan sampai mengganggu investasi. Pembangunan pabrik harus cepat selesai agar yang sudah ada bisa diolah," katanya.

Thamrin mengatakan, keberadaan pabrik pig iron di Kulonprogo diharapkan menjadikan Yogyakarta sebagai salah satu daerah industri baja selain Cilegon, Banten.

"Ini kan contoh, kalau sudah ada nanti banyak orang jual pasir besi ke sini. Pasir besi di Indonesia kan banyak, mereka akan jual karena di sini sudah ada alat pengolahnya," terangnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2278 seconds (0.1#10.140)