Kadin: Dengan pajak, UKM harus naik kelas
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Usaha Kecil, Menengah (UKM) dan Koperasi, Erwin Aksa mengatakan bahwa motif pengenaan pajak UKM sebesar 1 persen pada pertengahan tahun ini harus bisa menjadi semacam insntif sekaligus menaikkan status pengusaha UKM, tidak sekedar bersifat punggutan.
“Semestinya (pajak) ini bisa menjadi semacam tools agar pelaku UKM, utamanya pengusaha kecil bisa naik kelas atau scaling up bisnis mereka,” ujar Erwin di Jakarta, Senin (3/6/2013).
Dia juga berharap, pajak tersebut tidak membebani pelaku UKM, namun bisa menjadi pintu masuk bagi pelaku UKM untuk mendapatkan modal, pasar dan sumber daya manusia (SDM).
Dengan pajak ini, UKM akan mendapatkan nomor pajak wajib pajak (NPWP), sehingga UKM akan terpacu mengelola perusahaan secara profesional, dengan tata kelola yang naik. Dengan begitu, membuat UKM diperhitungkan oleh lembaga keuangan untuk mendapatkan modal.
Karena itu, Kadin meminta setelah regulasi ini diimplementasikan, maka pemerintah lebih meningkatkan akses permodalan, pasar dan SDM. Di samping harus bisa naik kelas, dengan pajak ini diharapkan UKM juga memiliki daya saing tinggi untuk bersaing dengan pasar internasional menyusul Asean Economic Community (AEC) pada 2015 mendatang.
“Jangan sampai pasar UKM kita ini pemiliknya malah ada di Singapura, Malaysia, Thailand, di Vietnam pada saat di pasar bebas Asean ini nanti,” pungkas Erwin.
Sekedar mengingatkan, pemerintah berencana mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Pajak UKM 1 persen pada pertengahan tahun ini. Perpres tersebut sudah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dengan regulasi ini, maka pelaku sektor UKM yang memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar akan dikenakan PPh sebesar 1 persen.
“Semestinya (pajak) ini bisa menjadi semacam tools agar pelaku UKM, utamanya pengusaha kecil bisa naik kelas atau scaling up bisnis mereka,” ujar Erwin di Jakarta, Senin (3/6/2013).
Dia juga berharap, pajak tersebut tidak membebani pelaku UKM, namun bisa menjadi pintu masuk bagi pelaku UKM untuk mendapatkan modal, pasar dan sumber daya manusia (SDM).
Dengan pajak ini, UKM akan mendapatkan nomor pajak wajib pajak (NPWP), sehingga UKM akan terpacu mengelola perusahaan secara profesional, dengan tata kelola yang naik. Dengan begitu, membuat UKM diperhitungkan oleh lembaga keuangan untuk mendapatkan modal.
Karena itu, Kadin meminta setelah regulasi ini diimplementasikan, maka pemerintah lebih meningkatkan akses permodalan, pasar dan SDM. Di samping harus bisa naik kelas, dengan pajak ini diharapkan UKM juga memiliki daya saing tinggi untuk bersaing dengan pasar internasional menyusul Asean Economic Community (AEC) pada 2015 mendatang.
“Jangan sampai pasar UKM kita ini pemiliknya malah ada di Singapura, Malaysia, Thailand, di Vietnam pada saat di pasar bebas Asean ini nanti,” pungkas Erwin.
Sekedar mengingatkan, pemerintah berencana mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Pajak UKM 1 persen pada pertengahan tahun ini. Perpres tersebut sudah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dengan regulasi ini, maka pelaku sektor UKM yang memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar akan dikenakan PPh sebesar 1 persen.
(rna)