Ditjen Pajak diminta buka kantor perwakilan di luar negeri
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki kantor perwakilan pajak di luar negeri untuk menarik pajak dari Wajib Pajak (WP), seperti perusahaan Indonesia yang melebarkan perusahaanya di luar negeri.
"Banyak konglomerasi yang expand keluar negeri bagaimana cara Ditjen Pajak menghitungnya kalau saat ini tidak punya perwakilan?" ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/6/2013) malam.
Dia juga berujar bahwa Ditjen Pajak dulu mempunyai kantor perwakilan di Hong Kong untuk mengejar Wajib Pajak yang membuka cabang di sana, tetapi dia tidak tahu apakah kantor perwakilan tersebut masih ada atu tidak.
"Dulu sempat ada di Hong Kong, tetapi saya tidak tahu sekarang tidak ada. Padahal, waktu kita bikin UU Pajak, salah satu yang kita uber adalah usaha di luar negeri. Belum lagi ekspatriat yang tidak terbuka akan penghasilannya," lanjutnya.
Menurut dia, potensi wajib pajak di luar negeri lebih besar dari Rp53 triliun. "Itu ada dan kitanya yang tidak mau turun," imbuhnya.
Menanggapi itu, Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan bahwa memang saat ini pihaknya tidak memiliki banyak SDM untuk membuka kantor perwakilan pajak di luar negeri. Tetapi dia mengandalkan pertukaran informasi yang didapatkan oleh otoritas resmi d negara bersangkutan, contohnya di Singapura.
"Saat ini memang kita tidak memiliki banyak orang, tetapi kita gunakan exchange information dengan 60-an negara. Di situ, kita mendapatkan informasi omzet perusahaan kita di negara, seperti Singapura dan lewat competent authority di negara yang bersangkutan," ujarnya.
Walaupun hal tersebut menjadi kelemahan pihaknya, Fuad juga meminta semua pihak optimistis bahwa Ditjen Pajak telah melakukan yang terbaik dan hal yang telah dilakukan dirasakan cukup optimal.
"Penerimaan kita tidak hilang, percayalah kami lakukan seoptimal mungkin. Itu mungkin kelemahan kami tapi akan diperbaiki," tandasnya.
"Banyak konglomerasi yang expand keluar negeri bagaimana cara Ditjen Pajak menghitungnya kalau saat ini tidak punya perwakilan?" ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/6/2013) malam.
Dia juga berujar bahwa Ditjen Pajak dulu mempunyai kantor perwakilan di Hong Kong untuk mengejar Wajib Pajak yang membuka cabang di sana, tetapi dia tidak tahu apakah kantor perwakilan tersebut masih ada atu tidak.
"Dulu sempat ada di Hong Kong, tetapi saya tidak tahu sekarang tidak ada. Padahal, waktu kita bikin UU Pajak, salah satu yang kita uber adalah usaha di luar negeri. Belum lagi ekspatriat yang tidak terbuka akan penghasilannya," lanjutnya.
Menurut dia, potensi wajib pajak di luar negeri lebih besar dari Rp53 triliun. "Itu ada dan kitanya yang tidak mau turun," imbuhnya.
Menanggapi itu, Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan bahwa memang saat ini pihaknya tidak memiliki banyak SDM untuk membuka kantor perwakilan pajak di luar negeri. Tetapi dia mengandalkan pertukaran informasi yang didapatkan oleh otoritas resmi d negara bersangkutan, contohnya di Singapura.
"Saat ini memang kita tidak memiliki banyak orang, tetapi kita gunakan exchange information dengan 60-an negara. Di situ, kita mendapatkan informasi omzet perusahaan kita di negara, seperti Singapura dan lewat competent authority di negara yang bersangkutan," ujarnya.
Walaupun hal tersebut menjadi kelemahan pihaknya, Fuad juga meminta semua pihak optimistis bahwa Ditjen Pajak telah melakukan yang terbaik dan hal yang telah dilakukan dirasakan cukup optimal.
"Penerimaan kita tidak hilang, percayalah kami lakukan seoptimal mungkin. Itu mungkin kelemahan kami tapi akan diperbaiki," tandasnya.
(rna)