Perusahaan tambang nakal diminta bayar royalti
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah meminta kepada perusahaan tambang nakal segera membayar royalti kepada negara. Jika tidak, maka perusahaan telah melanggar kontrak karya yang telah disepakati.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik mengatakan bahwa masih ada sejumlah perusahaan tambang yang tidak membayar royalti. Padahal, kontrak karya pemegang izin PKP2B telah disepakati pembayaran royalti kepada negara sebesar 13,5 persen, sedangkan untuk perusahaan izin usaha tambang IUP bervariasi antara 3-7 persen.
"Saya tahu ada beberapa perusahaan yang nakal dengan mengakali royalti," kata dia di Nusa Dua Bali, Selasa (4/6/2013).
Menurut Jero, pembayaran royalti sebenarnya mudah bagi para perusahaan tambang jika dibandingkan dengan keuntungan dari pembayaran royalti.
"Jadi, saya peringatkan jangan akal-akalan karena penggunaannya sudah jelas," tegas Jero.
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Paul Lubis mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah mengkaji penyamaan royalti batu bara bagi pemegang IUP maupun pemegang PKP2B sebesar 10-13,5 persen. Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji adanya kenaikan berdasarkan kadar kalori batu bara.
"Kita rencanakan juga ada kenaikan royalti IUP dari yang tadinya 3 persen untuk kalori rendah kemudian 5 persen untuk sedang dan 7 persen untuk tinggi," kata.
Lebih lanjut Lubis mengatakan, aturan royalti ini nantinya dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), yang saat ini masih dibahas di DPR. Adapun, target dari Kementerian ESDM, aturan sudah diberlakukan di sektor tambang pada tahun depan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik mengatakan bahwa masih ada sejumlah perusahaan tambang yang tidak membayar royalti. Padahal, kontrak karya pemegang izin PKP2B telah disepakati pembayaran royalti kepada negara sebesar 13,5 persen, sedangkan untuk perusahaan izin usaha tambang IUP bervariasi antara 3-7 persen.
"Saya tahu ada beberapa perusahaan yang nakal dengan mengakali royalti," kata dia di Nusa Dua Bali, Selasa (4/6/2013).
Menurut Jero, pembayaran royalti sebenarnya mudah bagi para perusahaan tambang jika dibandingkan dengan keuntungan dari pembayaran royalti.
"Jadi, saya peringatkan jangan akal-akalan karena penggunaannya sudah jelas," tegas Jero.
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Paul Lubis mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah mengkaji penyamaan royalti batu bara bagi pemegang IUP maupun pemegang PKP2B sebesar 10-13,5 persen. Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji adanya kenaikan berdasarkan kadar kalori batu bara.
"Kita rencanakan juga ada kenaikan royalti IUP dari yang tadinya 3 persen untuk kalori rendah kemudian 5 persen untuk sedang dan 7 persen untuk tinggi," kata.
Lebih lanjut Lubis mengatakan, aturan royalti ini nantinya dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), yang saat ini masih dibahas di DPR. Adapun, target dari Kementerian ESDM, aturan sudah diberlakukan di sektor tambang pada tahun depan.
(rna)