Khusus Gasifikasi, Royalti Batu Bara Bisa Nol Persen

Selasa, 19 Januari 2021 - 18:03 WIB
loading...
Khusus Gasifikasi, Royalti Batu Bara Bisa Nol Persen
foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, dalam upaya mendorong program hilirisasi batu bara , khususnya pengembangan batu bara menjadi DME, Kementerian ESDM akan menerbitkan regulasi berupa pengurangan tarif royalti batu bara secara khusus untuk gasifikasi batu bara hingga 0%. ( Baca juga:Bantah Kajian Proyek DME Bikin Rugi Rp5 T Per Tahun, ESDM: Ada Perbedaan Asumsi Data )

Penyusunan konsep pengaturan pengenaan insentif royalti batu bara 0% telah diakomodasi dalam peraturan turunan UU Cipta Kerja, baik berupa peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan menteri (permen).

"Ini diterapkan khusus untuk batu bara yang dialokasikan untuk keperluan hilirisasi batu bara sehingga tidak mengurangi penerimaan negara yang sudah diperoleh selama ini," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (19/1/2021).

Dia melanjutkan, pemerintah juga memberikan dukungan regulasi lainnya berupa harga khusus batu bara untuk gasifikasi. Ketentuan harga khusus telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Kegiatan Pengusahaan Pertambangan Minerba. Adapun skema usulan harga khusus batu bara dengan menjumlahkan nilai cost dengan margin.

Terkait hal tersebut, pemerintah menyiapkan rancangan permen atau Kepmen ESDM berupa rumusan formula harga khusus batu bara untuk hilirisasi batu bara. ( Baca juga:DPR Berhalangan Hadir, MK Tunda Sidang UU Cipta Kerja yang Digugat 3 Advokat )

"Pemerintah juga memberi dukungan berupa regulasi untuk jangka waktu masa IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk proyek gasifikasi batu bara. Ini telah diakomodasi dalam UU Minerba atau UU No. 3 Tahun 2020," jelasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1904 seconds (0.1#10.140)