Royalti Batu Bara dan Emas Bakal Bebas PPN
Jum'at, 15 Januari 2021 - 19:03 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kan melakukan penyesuaian royalti terhadap batu bara dan emas. Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Nantinya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor minerba tahun 2020 bisa mampu melampaui target yang ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020.
"Selama perjalanan pengelolaan minerba secara nasional, landasan hukum paling penting yang kita capai, kinerja yang paling baik adalah bahwa kita sekarang memiliki UU Nomor 3 Tahun 2020, yang diberlakukan sejak 10 Juni 2020. UU ini sebuah kemajuan, sangat penting dalam meningkatkan tata kelola pengelolaan minerba," ujar Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaluddin pada Konferensi Pers Virtual Capaian Kinerja 2020, Rencana Kerja 2021, dan Isu Strategis Subsektor Minerba, Jumat (15/1/2020).
Baca Juga: Pemerintah Godok Rancangan PP untuk Penarikan Royalti di Platform Musik Digital
Kata dia, royalti ini disesuaikan sejalan dengan masuknya batu bara sebagai barang kena pajak. Nantinya, royalti ini akan disesuaikan secara berjenjang dan mengikuti dinamika pasar.
"Untuk batu bara akan disesuaikan tarif royaltinya sehubungan dengan perubahan bahwa batu bara yang semula dimasukkan bukan barang kena pajak sekarang menjadi barang kena pajak. Dalam RPP perpajakan yang disiapkan Kemenkeu royalti IUP batu bara akan disesuaikan secara berjenjang dan sesuai dengan dinamika pasar," katanya
Lalu, pengaturan royalti emas juga dilakukan untuk harga emas di atas US$ 1.700/oz."Ini juga penting harga emas sedang baik, kita sedang berusaha agar meningkatnya harga emas penerimaan negara dari logam mulia meningkat," sambungnya. Tak hanya itu, pihaknya juga berencana untuk mengenakan PPN 0% untuk emas granule (butiran). Langkah ini dilakukan untuk mendorong usaha di hilir.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Nantinya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor minerba tahun 2020 bisa mampu melampaui target yang ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020.
"Selama perjalanan pengelolaan minerba secara nasional, landasan hukum paling penting yang kita capai, kinerja yang paling baik adalah bahwa kita sekarang memiliki UU Nomor 3 Tahun 2020, yang diberlakukan sejak 10 Juni 2020. UU ini sebuah kemajuan, sangat penting dalam meningkatkan tata kelola pengelolaan minerba," ujar Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaluddin pada Konferensi Pers Virtual Capaian Kinerja 2020, Rencana Kerja 2021, dan Isu Strategis Subsektor Minerba, Jumat (15/1/2020).
Baca Juga: Pemerintah Godok Rancangan PP untuk Penarikan Royalti di Platform Musik Digital
Kata dia, royalti ini disesuaikan sejalan dengan masuknya batu bara sebagai barang kena pajak. Nantinya, royalti ini akan disesuaikan secara berjenjang dan mengikuti dinamika pasar.
"Untuk batu bara akan disesuaikan tarif royaltinya sehubungan dengan perubahan bahwa batu bara yang semula dimasukkan bukan barang kena pajak sekarang menjadi barang kena pajak. Dalam RPP perpajakan yang disiapkan Kemenkeu royalti IUP batu bara akan disesuaikan secara berjenjang dan sesuai dengan dinamika pasar," katanya
Lalu, pengaturan royalti emas juga dilakukan untuk harga emas di atas US$ 1.700/oz."Ini juga penting harga emas sedang baik, kita sedang berusaha agar meningkatnya harga emas penerimaan negara dari logam mulia meningkat," sambungnya. Tak hanya itu, pihaknya juga berencana untuk mengenakan PPN 0% untuk emas granule (butiran). Langkah ini dilakukan untuk mendorong usaha di hilir.
Lihat Juga :