Royalti Batu Bara dan Emas Bakal Bebas PPN

Jum'at, 15 Januari 2021 - 19:03 WIB
loading...
Royalti Batu Bara dan...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kan melakukan penyesuaian royalti terhadap batu bara dan emas. Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Nantinya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor minerba tahun 2020 bisa mampu melampaui target yang ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020.

"Selama perjalanan pengelolaan minerba secara nasional, landasan hukum paling penting yang kita capai, kinerja yang paling baik adalah bahwa kita sekarang memiliki UU Nomor 3 Tahun 2020, yang diberlakukan sejak 10 Juni 2020. UU ini sebuah kemajuan, sangat penting dalam meningkatkan tata kelola pengelolaan minerba," ujar Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaluddin pada Konferensi Pers Virtual Capaian Kinerja 2020, Rencana Kerja 2021, dan Isu Strategis Subsektor Minerba, Jumat (15/1/2020).

Baca Juga: Pemerintah Godok Rancangan PP untuk Penarikan Royalti di Platform Musik Digital

Kata dia, royalti ini disesuaikan sejalan dengan masuknya batu bara sebagai barang kena pajak. Nantinya, royalti ini akan disesuaikan secara berjenjang dan mengikuti dinamika pasar.

"Untuk batu bara akan disesuaikan tarif royaltinya sehubungan dengan perubahan bahwa batu bara yang semula dimasukkan bukan barang kena pajak sekarang menjadi barang kena pajak. Dalam RPP perpajakan yang disiapkan Kemenkeu royalti IUP batu bara akan disesuaikan secara berjenjang dan sesuai dengan dinamika pasar," katanya

Lalu, pengaturan royalti emas juga dilakukan untuk harga emas di atas US$ 1.700/oz."Ini juga penting harga emas sedang baik, kita sedang berusaha agar meningkatnya harga emas penerimaan negara dari logam mulia meningkat," sambungnya. Tak hanya itu, pihaknya juga berencana untuk mengenakan PPN 0% untuk emas granule (butiran). Langkah ini dilakukan untuk mendorong usaha di hilir.

"Kami juga sedang mengatur mengenakan PPN 0% untuk emas granule sehingga masyarakat atau pelaksana usaha yang memanfaatkan emas granuel akan mendapat harga yang lebih murah sehingga industri lebih hilir dapat tumbuh dengan biaya yang kompetitif," lanjutnya.

Dia menambahkan ada empat aspek penting dari UU terbaru yang mengatur subsektor minerba ini. Yang pertama adalah memperbaiki tata kelola pertambangan, kedua adalah berpihak pada kepentingan nasional, ketiga adalah berwawasan lingkungan, dan yang terakhir adalah memiliki kepastian hukum dan memudahkan orang berinvestasi.

Baca Juga: Bebas Bayar Royalti, Omnibus Law Bikin Pengusaha Batubara Happy

Saat ini pemerintah tengah dalam proses menyusun tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai peraturan pelaksana UU Nomor 3 Tahun 2020, yaitu yang pertama RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, yang kedua RPP tentang Wilayah Pertambangan, dan ketiga RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pascatambang dalam Penyelenggaranaan Pengelolaan Usaha Pertambangan. Selain itu, sedang disusun pula Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Minerba kepada Pemerintah Daerah Provinsi. "Dalam waktu tidak terlalu lama, ini harus kita selesaikan," tegasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1602 seconds (0.1#10.140)