Pajak rokok daerah timbulkan harga di Sulsel naik

Senin, 10 Juni 2013 - 18:38 WIB
Pajak rokok daerah timbulkan...
Pajak rokok daerah timbulkan harga di Sulsel naik
A A A
Sindonews.com - Bagi para perokok aktif, bersiaplah harus merogoh kantong lebih dalam. Pasalnya pada 2014, pemberlakukan pajak rokok daerah mulai dilaksanakan.

Konsekuensinya, dalam setiap bungkus rokok yang beredar di masayarakat, tidak hanya dikenakan bea cukai tembakau nasional seperti saat ini, tetapi juga akan dikenakan pajak daerah.

"Jadi nanti dua pajak disatukan, yaitu cukai nasional dan daerah. Nanti besaran tetapan pajak daerah akan dikeluarkan oleh Pemprov yang langsung dikirim ke pabrikan. Sehingga otomatis harga rokok akan naik di setiap bungkusanya," kata Sekretaris Fraksi Demokrat Sulsel, Aerin Nizar seusai sidang paripurna pemandangan fraksi tentang Ranperda Pajak Rokok, Senin (10/6/2013).

Menurutnya, pajak rokok daerah tersebut akan diambil 10 persen dari cukai hasil tembakau nasional dikalikan dengan jumlah persentase penduduk Sulsel di Indonesia. Sehingga potensi pajak rokok Sulsel pada 2014 mendatang diprediksi mencapai Rp310,96 miliar.

Jumlah itu nantinya akan dibagikan sebesar 70 persen ke pemerintah kab/kota dan 30 persen untuk pemerintah provinsi. Maka pemprov Sulsel akan menerima tambahan pendapatan 2014 dari pajak rokok sebesar Rp93,288 miliar dan 23 pemerintah kabupaten/kota di Sulsel akan dibagikan secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk masing-masing daerah dengan total Rp217,672 miliar.

"Pajak rokok itu 10 persen dari cukai hasil tembakau sehingga Rp9,2 triliun dikalikan 3,38 persen jumlah penduduk Sulsel dari Indonesia maka diperoleh lah Rp310,96 miliar," terangnya.

Dia menuturkan, Sulsel untuk pertama kalinya menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau pada 2010 sebesar Rp7,59 miliar. Dan terjadi tren kenaikan penerimaan cukai hasil tembakau setiap tahun rata-rata 15 persen.

Sementara, Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu’mang mengatakan, Pemrov berinistif mengajukan ranperda pajak rokok ini sebagai amanah dari UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana sebagian besar dari hasil pajak rokok nantinya akan dialokasikan untuk pembangunan kesehatan di daearah ini.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak Online...
Cara Bayar Pajak Online lewat Tokopedia Khusus Warga DKI Jakarta
Pemkab Jayapura Bebaskan...
Pemkab Jayapura Bebaskan Pajak Daerah dan Retribusi
Bayar Retribusi di Jakarta...
Bayar Retribusi di Jakarta Kini Lebih Praktis, Bisa Lewat Aplikasi, QRIS hingga Minimarket
Warga Jakarta Perlu...
Warga Jakarta Perlu Tahu: Ini Perbedaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pedagang Pasar Sentral...
Pedagang Pasar Sentral Sinjai Keluhkan Kenaikan Retribusi
Museum Wayang Jakarta...
Museum Wayang Jakarta Dorong Retribusi Daerah lewat Wisata Budaya
Berita Terkini
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
16 menit yang lalu
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
40 menit yang lalu
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
46 menit yang lalu
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
1 jam yang lalu
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
1 jam yang lalu
Klarifikasi Purbaya...
Klarifikasi Purbaya soal Isu Mundur: Sebagian Informasinya Betul, Sebagian Salah
1 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved