Pajak rokok daerah timbulkan harga di Sulsel naik
A
A
A
Sindonews.com - Bagi para perokok aktif, bersiaplah harus merogoh kantong lebih dalam. Pasalnya pada 2014, pemberlakukan pajak rokok daerah mulai dilaksanakan.
Konsekuensinya, dalam setiap bungkus rokok yang beredar di masayarakat, tidak hanya dikenakan bea cukai tembakau nasional seperti saat ini, tetapi juga akan dikenakan pajak daerah.
"Jadi nanti dua pajak disatukan, yaitu cukai nasional dan daerah. Nanti besaran tetapan pajak daerah akan dikeluarkan oleh Pemprov yang langsung dikirim ke pabrikan. Sehingga otomatis harga rokok akan naik di setiap bungkusanya," kata Sekretaris Fraksi Demokrat Sulsel, Aerin Nizar seusai sidang paripurna pemandangan fraksi tentang Ranperda Pajak Rokok, Senin (10/6/2013).
Menurutnya, pajak rokok daerah tersebut akan diambil 10 persen dari cukai hasil tembakau nasional dikalikan dengan jumlah persentase penduduk Sulsel di Indonesia. Sehingga potensi pajak rokok Sulsel pada 2014 mendatang diprediksi mencapai Rp310,96 miliar.
Jumlah itu nantinya akan dibagikan sebesar 70 persen ke pemerintah kab/kota dan 30 persen untuk pemerintah provinsi. Maka pemprov Sulsel akan menerima tambahan pendapatan 2014 dari pajak rokok sebesar Rp93,288 miliar dan 23 pemerintah kabupaten/kota di Sulsel akan dibagikan secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk masing-masing daerah dengan total Rp217,672 miliar.
"Pajak rokok itu 10 persen dari cukai hasil tembakau sehingga Rp9,2 triliun dikalikan 3,38 persen jumlah penduduk Sulsel dari Indonesia maka diperoleh lah Rp310,96 miliar," terangnya.
Dia menuturkan, Sulsel untuk pertama kalinya menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau pada 2010 sebesar Rp7,59 miliar. Dan terjadi tren kenaikan penerimaan cukai hasil tembakau setiap tahun rata-rata 15 persen.
Sementara, Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu’mang mengatakan, Pemrov berinistif mengajukan ranperda pajak rokok ini sebagai amanah dari UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana sebagian besar dari hasil pajak rokok nantinya akan dialokasikan untuk pembangunan kesehatan di daearah ini.
Konsekuensinya, dalam setiap bungkus rokok yang beredar di masayarakat, tidak hanya dikenakan bea cukai tembakau nasional seperti saat ini, tetapi juga akan dikenakan pajak daerah.
"Jadi nanti dua pajak disatukan, yaitu cukai nasional dan daerah. Nanti besaran tetapan pajak daerah akan dikeluarkan oleh Pemprov yang langsung dikirim ke pabrikan. Sehingga otomatis harga rokok akan naik di setiap bungkusanya," kata Sekretaris Fraksi Demokrat Sulsel, Aerin Nizar seusai sidang paripurna pemandangan fraksi tentang Ranperda Pajak Rokok, Senin (10/6/2013).
Menurutnya, pajak rokok daerah tersebut akan diambil 10 persen dari cukai hasil tembakau nasional dikalikan dengan jumlah persentase penduduk Sulsel di Indonesia. Sehingga potensi pajak rokok Sulsel pada 2014 mendatang diprediksi mencapai Rp310,96 miliar.
Jumlah itu nantinya akan dibagikan sebesar 70 persen ke pemerintah kab/kota dan 30 persen untuk pemerintah provinsi. Maka pemprov Sulsel akan menerima tambahan pendapatan 2014 dari pajak rokok sebesar Rp93,288 miliar dan 23 pemerintah kabupaten/kota di Sulsel akan dibagikan secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk masing-masing daerah dengan total Rp217,672 miliar.
"Pajak rokok itu 10 persen dari cukai hasil tembakau sehingga Rp9,2 triliun dikalikan 3,38 persen jumlah penduduk Sulsel dari Indonesia maka diperoleh lah Rp310,96 miliar," terangnya.
Dia menuturkan, Sulsel untuk pertama kalinya menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau pada 2010 sebesar Rp7,59 miliar. Dan terjadi tren kenaikan penerimaan cukai hasil tembakau setiap tahun rata-rata 15 persen.
Sementara, Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu’mang mengatakan, Pemrov berinistif mengajukan ranperda pajak rokok ini sebagai amanah dari UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana sebagian besar dari hasil pajak rokok nantinya akan dialokasikan untuk pembangunan kesehatan di daearah ini.
(izz)