Puluhan izin minimarket di Surabaya ditolak

Selasa, 11 Juni 2013 - 15:04 WIB
Puluhan izin minimarket...
Puluhan izin minimarket di Surabaya ditolak
A A A
Sindonews.com - Minimarket bodong kini tak bisa seenaknya membuka toko modern di tengah pemukiman. Sebab, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) langsung menolak memberikan izin bila syarat kelayakan di lapangan tak dipenuhi.

Hal itu terbukti ketika ratusan minimarket yang nekad berdiri, Disperdagin langsung memberikan keputusan menolak minimarket tersebut. Sehingga, minimarket yang mulai menjamur bisa dicegah.

Plt Kepala Disperdagin Kota Surabaya, Agus Eko Supiadi menuturkan, dalam bulan ini setidaknya ada 110 minimarket yang mengajukan izin. Dari jumlah itu, sebanyak 46 dinyatakan layak dan selesai. Sementara sisanya harus rela ditolak karena belum layak.

“Jadi banyak yang langsung kami hentikan. Karena mereka tak memiliki kelayakan,” ujar Agus di Surabaya, Selasa (11/6/2013).

Ia melanjutkan, pihaknya saat ini juga sedang menyelesaikan peraturan wali kota (perwali) tentang izin prinsip. Nantinya, keberadaan perwali itu bisa memproteksi minimarket “nakal” yang tetap nekat membuka toko di pemukiman serta di pinggir jalan. “Kami melakukan kajian akademik lagi. Ini butuh banyak penyempurnaan,” jelasnya.

Agus juga menjelaskan, untuk memperkuat perwali izin prinsip butuh banyak kajian akademik. Pasalnya, variabel yang dipakai cukup banyak, sehingga membutuhkan kajian yang cukup untuk memenuhinya. “Ini juga sudah dilimpahkan ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR),” katanya.

Sementara itu, Kepala DCKTR Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji menjelaskan, kalau adanya rekomendasi penutupan sudah diberikan. Menurutnya, selama setahun terakhir ini baru 30 pemilik minimarket yang mengajukan permohonan surat keterangan rencan kerja (SKRK) dan izin mendirikan bangunan (IMB) ke dinasnya. Sementara, jumlah minimarket di Surabaya jumlahnya sudah ribuan unit.

“Minimaket yang mengajukan SKRK dan IMB masih sangat sedikit, maka bisa dipastikan di Surabaya banyak minimarket yang tidak memiliki SKRK dan IMB. Padahal SKRK dan IMB ini sebagai dasar berdirinya minimarket atau bangunan yang lain,” ujar Agus.

Ia melanjutkan, seharusnya semua pengelola minimarket tidak perlu menunggu untuk ditegur atau usahanya ditutup pemkot. Tapi, segera mengurus SKRK dan IMB. Apalagi, syarat untuk mengurusnya tidak sulit. Cuma dengan berbekal surat kepemilikan surat tanah saja IMB-nya sudah diproses.

Selama menunggu proses pengurusan SKRK dan IMB pengelola sudah bisa siap-siap mendirikan minimarket. “Masak, kami harus menyegelnya dulu lalu SKRK dan IMB-nya baru diurus, kan cara seperti itu keliru,” ujarnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9122 seconds (0.1#10.140)