Industri migas pelan-pelan bisa hancur

Rabu, 12 Juni 2013 - 18:53 WIB
Industri migas pelan-pelan...
Industri migas pelan-pelan bisa hancur
A A A
Sindonews.com - Director of Indonesia Center for Green Economy, Darmawan Prasodjo menilai, silakan jika biaya operasional SKK Migas diambil dari APBN. Namun, biaya operasional termasuk gaji pegawai jika disamaratakan dengan pegawai negeri sipil (PNS) pihaknya khawatir hal itu justru secara pelan-pelan akan menghancurkan industri migas nasional.

"Nanti yang punya kualifikasi tinggi yang memang laku di industri migas akan keluar semua. Tapi dari manapun dananya harus punya dana yang cukup biar tetap profesional," kata dia.

Dia menjelaskan, SKK Migas merupakan regulator yang berfungsi mengawasi kontraktor kontrak kerjasama (KKKS). Artinya, SKK Migas merupakan lembaga yang ditugasi oleh negara untuk mereview teknologi di sektor hulu migas.

"Me-review apakah teknologi tepat atau tidak apakah teknologi cuma sekedar testing saja. Itu diperlukan ahli atau technical skill yang cukup tinggi sehingga memerlukan kapasitas yang lebih dari ahli yang lain," kata dia.

Dharmawan juga khawatir jika penyamarataan tersebut nantinya justru menggangu profesionalisme kerja mereka. " Karena masalah pendanaan adalah masalah hukum monggo. Tapi dari sudut pandang ekonomi harus diperhatikan, " tutup dia.

Sebelumnya, Ketua BPK RI Hadi Purnomo mengatakan, sejak dibentuk pada 2002, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang pada 2012 berganti nama menjadi SKK Migas, dibiayai dari penggunaan langsung penerimaan migas.

Hal itu, kata dia, bertentangan dengan Undang Undang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (5). "Pemerintah membiayai BP Migas dari penggunanaan langsung penerimaan migas tanpa melalui APBN," katanya.

Dia menyebut jumlah pemerimaan negara dari sektor hulu mugas yang digunakan langsung tanpa melalui mekanisme APBN untuk tahun 2012 sebesar USD34,93 miliar.

Namun hingga saat ini pemerintah belum menetapkan status pengelolaan keuangan SKK Migas dan pembayaran untuk biaya operasional selama tahun 2012. Sehingga BPK meminta pemerintah segera mengusulkan undang undang yang mengatur tentang fungsi dan tugas SKK Migas sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Padahal, BPK sudah menyarankan dimasukkannya pembiayaan BP Migas dalam APBN sejak 2005. Namun, saran dari BPK belum dipatuhi. Padahal, Peraturan Menteri Keuangan sudah menyebutkan pembiayaan BP Migas atau lembaga sejenis harus masuk dalam APBN dan diatur dalam APBN.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
SKK Migas Gelar Supply...
SKK Migas Gelar Supply Chain & National Capacity Summit 2024
SKK Migas Dorong Peningkatan...
SKK Migas Dorong Peningkatan Efek Berganda Hulu Migas Bagi Ekonomi Daerah
Investor Hulu Migas...
Investor Hulu Migas Asal Kanada Hengkang dari RI, Ini Alasannya
Reformasi Perizinan...
Reformasi Perizinan dan Efisiensi Rantai Suplai Jadi Fokus SKK Migas di 2026
SKK Migas dan Sucofindo...
SKK Migas dan Sucofindo Perkuat TKDN Pompa Industri Lokal
Terungkap! Cadangan...
Terungkap! Cadangan Migas RI Naik Jadi 131,2 Juta Barel
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
5 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
6 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
6 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
6 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
6 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
6 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan yang Bisa...
5 Makanan yang Bisa Atasi Stres Akibat Kesepian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved