BBM naik, tingkat kesejahteraan buruh turun

Kamis, 13 Juni 2013 - 12:41 WIB
BBM naik, tingkat kesejahteraan...
BBM naik, tingkat kesejahteraan buruh turun
A A A
Sindonews.com - Rencana pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pertengahan bulan ini sekitar 40 persen tidak sebanding dengan tren kenaikan upah buruh tiap tahun yang rata-rata hanya berkisar 20 persen.

Jika kenaikan harga BBM benar-benar diberlakukan, maka meningkatnya Indeks Harga Kebutuhan (IHK) tidak akan terjangkau dengan upah minimum Kabupaten (UMK) 2013 yang selama ini diterima buruh.

Misalnya besaran UMK Kudus pada 2013 sebesar Rp990 ribu. Jika dibandingkan dengan 2012 yang besarannya Rp889 ribu, kenaikan nominal UMK tersebut malah tidak mencapai 20 persen.

Organizer Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kudus, Slamet Machmudi mengatakan, jika dihitung ulang, maka efek domino kenaikan BBM justru malah menjadi penyebab anjloknya daya beli buruh.

Ujungnya, kata dia, buruh akan semakin miskin karena rendahnya daya beli mereka. "Kondisi ini akan semakin diperparah dengan sejumlah skema efisiensi yang dilakukan pihak perusahaan seiring kenaikan BBM tersebut. Kemungkinan besar efisiensi itu juga akan berpengaruh pada penurunan kesejahteraan para buruh," katanya di Kudus, Kamis (13/6/2013).

Menurut Mamik, panggilan akrab Slamet Machmudi, jika pemerintah tetap menaikkan BBM pada 17 Juni 2013, maka keputusan tersebut benar-benar menjerumuskan buruh pada ketidakberdayaan ekonomi.

Sebab, kata dia tanpa kenaikan BBM, buruh sudah menjerit akibat naiknya harga kebutuhan pokok yang biasa terjadi menjelang Ramadhan dan Lebaran.
"Dampak sosial ekonomi yang luar biasa ini akan semakin memperberat buruh untuk dapat bertahan hidup atau memenuhi kebutuhan makan sehari-hari," ujarnya.

Pihaknya memperkirakan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) yang akan dikucurkan pemerintah dinilai tidak akan menjadi jawaban untuk mengatasi kesulitan ekonomi buruh dan masyarakat miskin lainnya. Sebab, nilai BLSM tidak sepadan dengan kenaikan harga kebutuhan pokok. Apalagi nominal BLSM hanya Rp150 ribu/bulan dan diberikan selama lima bulan.

Sementara terkait persoalan ini, KSBSI Kudus mengusulkan adanya peninjauan besaran UMK di Kota Kretek. Menurutnya, upaya peninjauan upah ini memang diperbolahkan dan sesuai dengan pasal 92 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Langkah ini penting dalam rangka penyesuaian inflasi seiring kenaikan BBM," pungkas Mamik.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Harga BBM Pertamina...
Harga BBM Pertamina Naik Mulai Maret 2026, Ini Daftar Terbarunya
3 Jenis BBM Pertamina...
3 Jenis BBM Pertamina Naik, Intip Perbandingan Harga dengan Shell, Vivo dan BP
BBM Nonsubsidi Naik...
BBM Nonsubsidi Naik Drastis per 18 April 2026, Mobil Premium dan Pajero-Fortuner Paling Boncos!
Pemanfaatan BBM Subsidi...
Pemanfaatan BBM Subsidi Selama Ini Dinilai Salahi Prinsip Keadilan
Harga BBM Naik, Isi...
Harga BBM Naik, Isi Tangki Full City Car Honda Brio Butuh Setengah Juta Rupiah
Kenaikan BBM Mendadak,...
Kenaikan BBM Mendadak, SPBU di Gunungkidul Pilih Tutup hingga Mesin Disesuaikan Harga
Berita Terkini
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
1 jam yang lalu
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
2 jam yang lalu
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
2 jam yang lalu
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
2 jam yang lalu
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
3 jam yang lalu
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
3 jam yang lalu
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved