Menteri ESDM tegaskan BLSM sebagai proteksi sosial
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik menjawab berbagai hujatan perihal pemberlakuan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Menurutnya, BLSM merupakan suatu bentuk proteksi sosial kepada masyarakat.
Proteksi sosial yang dimaksud adalah proteksi atas potensi peningkatan beban hidup msyarakat akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yaitu premium naik Rp2.000 menjadi Rp 6.500 per liter dan solar naik Rp1.000 menjadi Rp5.500 per liter.
Kenaikan harga BBM tersebut, dipandang Jero, akan mendorong harga-harga barang naik dan menimbulkan inflasi serta melemahkan daya beli masyarakat kalangan menengah ke bawah.
"Inflasi yang diperkirakan bertambah. Bagi kalangan menengah ke atas mungkin tidak terasa. Tapi bagi rakyat miskin, sedikit harga beras naik, berat sekali. Jadi, harus ada proteksi sosial menjaga rakyat menengah ke bawah dengan proteksi sosial," papar Jero di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (18/6/2013).
Dalam program yang diterapkan pemerintah tersebut akan diberikan tambahan jatah beras miskin (raskin), beasiswa miskin, Program Keluarga Harapan (PKH) BLSM Rp150 ribu per bulan selama empat bulan kepada 15,5 juta keluarga miskin.
Proteksi sosial yang dimaksud adalah proteksi atas potensi peningkatan beban hidup msyarakat akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yaitu premium naik Rp2.000 menjadi Rp 6.500 per liter dan solar naik Rp1.000 menjadi Rp5.500 per liter.
Kenaikan harga BBM tersebut, dipandang Jero, akan mendorong harga-harga barang naik dan menimbulkan inflasi serta melemahkan daya beli masyarakat kalangan menengah ke bawah.
"Inflasi yang diperkirakan bertambah. Bagi kalangan menengah ke atas mungkin tidak terasa. Tapi bagi rakyat miskin, sedikit harga beras naik, berat sekali. Jadi, harus ada proteksi sosial menjaga rakyat menengah ke bawah dengan proteksi sosial," papar Jero di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (18/6/2013).
Dalam program yang diterapkan pemerintah tersebut akan diberikan tambahan jatah beras miskin (raskin), beasiswa miskin, Program Keluarga Harapan (PKH) BLSM Rp150 ribu per bulan selama empat bulan kepada 15,5 juta keluarga miskin.
(rna)