Tuntut UMK naik 50%, buruh Depok surati pemerintah
A
A
A
Sindonews.com - Tak seperti daerah lain dimana ribuan buruh berunjuk rasa pada detik-detik terakhir menjelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), para buruh ataupun serikat pekerja di Depok mengirimkan surat untuk pemerintah. Surat tersebut berisi banyak tuntutan buruh agar mendapatkan kesejahteraan meskipun harga BBM dinaikkan.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Depok Sugino memastikan hari ini tak ada unjuk rasa dari buruh Depok. Sebagai kompensasi kenaikan harga BBM, para buruh menuntut agar Upah Minimum Kota (UMK) Depok dinaikkan hingga 50 persen.
"Tak ada demo, kami layangkan surat untuk pemerintah, permintaan kami UMK 2014 naik 50 persen, karena angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga pasti akan naik," jelasnya kepada wartawan, Jumat (21/6/2013).
Sugino menambahkan, buruh juga mengajukan tuntutan bahwa angka KHL ditambah dari 60 item menjadi 84 item. Salah satunya perhitungan sarana komunikasi seperti pulsa.
"Harus dihitung sampai 80 item, semua naik, sembako naik, transport naik, kontrakan naik, pulsa, pakaian, dan banyak hal rumah tangga," paparnya.
UMK Depok 2012 dibagi menjadi empat angka dan sudah dinaikkan oleh pemerintah. Keempat angka tersebut yakni Rp2,325 juta untuk perusahaan kimia dasar, kemudian Rp2,250 juta untuk perusahaan umum, Rp2,075 juta untuk perusahaan tekstil, dan Rp2,042 juta untuk perusahaan garmen.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Depok Sugino memastikan hari ini tak ada unjuk rasa dari buruh Depok. Sebagai kompensasi kenaikan harga BBM, para buruh menuntut agar Upah Minimum Kota (UMK) Depok dinaikkan hingga 50 persen.
"Tak ada demo, kami layangkan surat untuk pemerintah, permintaan kami UMK 2014 naik 50 persen, karena angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga pasti akan naik," jelasnya kepada wartawan, Jumat (21/6/2013).
Sugino menambahkan, buruh juga mengajukan tuntutan bahwa angka KHL ditambah dari 60 item menjadi 84 item. Salah satunya perhitungan sarana komunikasi seperti pulsa.
"Harus dihitung sampai 80 item, semua naik, sembako naik, transport naik, kontrakan naik, pulsa, pakaian, dan banyak hal rumah tangga," paparnya.
UMK Depok 2012 dibagi menjadi empat angka dan sudah dinaikkan oleh pemerintah. Keempat angka tersebut yakni Rp2,325 juta untuk perusahaan kimia dasar, kemudian Rp2,250 juta untuk perusahaan umum, Rp2,075 juta untuk perusahaan tekstil, dan Rp2,042 juta untuk perusahaan garmen.
(gpr)