Organda desak pemerintah beri insentif

Sabtu, 22 Juni 2013 - 14:55 WIB
Organda desak pemerintah...
Organda desak pemerintah beri insentif
A A A
Sindonews.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) mendesak pemerintah segera memberikan insentif kepada angkutan umum. Hal tersebut dikarenakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) resmi naik mulai hari ini.

Sekretaris Jenderal (Sekjen), Andriansyah mengatakan, insentif itu diperlukan agar mampu menekan besaran kenaikkan tarif angkutan umum menyusul naiknya harga BBM.

"Kami berharap untuk menekan kenaikan ini pemerintah bisa memberikan insentif," ujar Andriansyah dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (22/6/2013).

Andriansyah menjelaskan, insentif tersebut tidak diberikan pemerintah terkait kenaikkan BBM kali ini. Padahal, lanjut dia, pemberian insentif itu pernah diberikan pada 2012. Alhasil, akibat tidak adanya insentif maka diperkirakan kenaikkan harga BBM kali ini diikuti melonjaknya tarif angkutan BBM.

"Saat itu kurang lebih Rp4,1 triliun. Namun dalam kenaikkan tahun ini, insentif itu hilang. Sehingga otomatis dengan tidak adanya insentif dari pemerintah, tarif ini akan naik kerena ini terkait dengan operasional," ungkapnya.

Menurutnya, Organda sampai saat ini telah menghitung kemungkinan besaran kenaikkan tarif angkutan umum yang bersifat sementara. Besaran kenaikkan itu berkisar 25 hingga 30 persen.

"Ini disesuaikan kondisi wilayah daerah. Artinya, Organda sudah menghitung dari perhitungan teknis kemungkinan naik sekitar 30 sampai 35 persen," imbuh dia.

Pasalnya, kenaikan harga BBM otomatis berimbas kepada membengkaknya biaya operasional angkutan umum. Termasuk perlunya memperhatikan kebutuhan operator dari pengemudi.

"Artinya jangan sampai dikorbankan terhadap pemerintah, yang kemudian memberikan kerugian terhadap pemerintah, jadi kenaikan yang dilaksanakan itu untuk menjaga kesinambungan," tegasnya.

Karena itu pihaknya menilai, pemerintah harus segera mengeluarkan kebijakan mengenai penyesuaian tarif angkutan umum pasca menaikkan harga BBM.

"Saya kira pemerintah segera antisipati daan sesuaikan tarif. Kalau tidak akan timbul di lalapangan tarif-tarif sementara dan ini tidak bisa dikontrol," pungkas Andriansyah.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7230 seconds (0.1#10.140)