Tarif angkutan umum di Majalengka resmi naik

Sabtu, 22 Juni 2013 - 15:15 WIB
Tarif angkutan umum...
Tarif angkutan umum di Majalengka resmi naik
A A A
Sindonews.com - Pasca ditetapkannya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium dari Rp4.500 menjadi Rp6.500 per liter, ongkos angkutan umum di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat (Jabar) resmi mengalami kenaikan per hari ini (22/6/2013).

Kenaikan ongkos tersebut diterapkan setelah DPC Organda Kabupaten Majalengka menggelar rapat dengan sejumlah instansi, diantaranya Dishubkominpo, YLBK, Bagian Perekonomian Kabupaten Majalengka, Polres, Kodim 0617 dan beberapa instansi lainnya.

Dalam pembicaraan tersebut diambil kesimpulan bahwa ongkos angkot di Kabupaten Majalengka mengalami kenaikan sebesar Rp896. Kenaikan tersebut sebagai upaya untuk mengimbangi naiknya harga BBM bersubsidi.

"Dari hasil pembicaraan dengan beberapa instansi, akhirnya memutuskan untuk adanya kenaikan ongkos angkot sebesar Rp896. Ini berlaku sejak hari ini," kata ketua DPC Organda Kabupaten Majalengka, Djodjo Sutardjo, Sabtu (22/6/2013).

Ketika disinggung terkait realisasi penerapan ongkos di lapangan, pihaknya mengakui kenaikan ini tanggung, namun praktik di lapangan kenaikan ongkos kemungkinan sebesar Rp1.000. Namun demikian, Djodjo memastikan hal tersebut tidak akan berdampak terhadap munculnya gejolak di masyarakat.

"Di lapangan, kenaikan mungkin dibulatkan menjadi Rp1.000. (tapi) Itu saya pastikan tidak akan terjadi gejolak di lapangan," tegas dia.

Djodjo menjelaskan, sebelumnya sebagian besar ongkos angkot di Kabupaten Majalengka sebesar Rp4.000. Dengan adanya kenaikan ongkos tersebut, maka ongkos angkot menjadi sebesar Rp5.000.

"Di Kabupaten Majalengka sebelumnya ongkos angkot sebagian besar Rp4.000. Dengan demikian, seiring kebijakan baru maka ongkos kemungkinan menjadi Rp5.000, karena besaran kenaikannya dibulatkan menjadi Rp1.000," jelasnya.

Dia menjelaskan, beberapa tahun lalu saat harga BBM jenis premium sebesar Rp6.500 per liter, ongkos angkot di Kabupaten Majalengka sebesar Rp5.000. Setelah adanya kebijakan harga BBM turun menjadi Rp4.500 per liter, ongkos angkotpun pun ikut turun menjadi Rp4.200.

"Namun di lapangan berbeda, ongkos angkot menjadi Rp4.000, bukan 4.200 seperti yang tercantum dalam kebijakan. Karena itu, ketika sekarang ongkos naik sebesar Rp896, ternyata di lapangan dibulatkan menjadi Rp1.000, Saya rasa tidak akan menimbulkan masalah bagi penumpang," pungkas Djodjo.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Harga BBM Pertamina...
Harga BBM Pertamina Naik Mulai Maret 2026, Ini Daftar Terbarunya
3 Jenis BBM Pertamina...
3 Jenis BBM Pertamina Naik, Intip Perbandingan Harga dengan Shell, Vivo dan BP
BBM Nonsubsidi Naik...
BBM Nonsubsidi Naik Drastis per 18 April 2026, Mobil Premium dan Pajero-Fortuner Paling Boncos!
Pemanfaatan BBM Subsidi...
Pemanfaatan BBM Subsidi Selama Ini Dinilai Salahi Prinsip Keadilan
Kenaikan BBM Mendadak,...
Kenaikan BBM Mendadak, SPBU di Gunungkidul Pilih Tutup hingga Mesin Disesuaikan Harga
Harga BBM Naik, Isi...
Harga BBM Naik, Isi Tangki Full City Car Honda Brio Butuh Setengah Juta Rupiah
Berita Terkini
Vietnam dan Filipina...
Vietnam dan Filipina Bersaing Jadi Raja ASEAN, Mengapa Indonesia Tertinggal?
1 jam yang lalu
Guru Besar IPB: Klaim...
Guru Besar IPB: Klaim Kerugian Rp600 Triliun Akibat Under Invoicing Sawit Harus Diaudit Secara Independen
2 jam yang lalu
Komut Pertamina Salurkan...
Komut Pertamina Salurkan Seragam Sekolah bagi 200 Anak Prasejahtera di Banyuwangi
2 jam yang lalu
Jababeka Infrastruktur...
Jababeka Infrastruktur Raih 6 Penghargaan TJSLP/CSR Awards 2026 dari Pemkab Bekasi
3 jam yang lalu
IHSG Lesu dalam Sepekan,...
IHSG Lesu dalam Sepekan, Cermati Saham-saham yang Cuan dan Boncos
3 jam yang lalu
Pertamina Pastikan Kesiapan...
Pertamina Pastikan Kesiapan Pasokan Energi di Ujung Timur Jawa
3 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved