Dishub Surabaya ancam cabut izin operasional angkot

Minggu, 23 Juni 2013 - 14:29 WIB
Dishub Surabaya ancam cabut izin operasional angkot
Dishub Surabaya ancam cabut izin operasional angkot
A A A
Sindonews.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Eddi mengaku belum mengetahui kalau ada kenaikan tarif angkutan kota. Sebab, sampai saat ini SK Wali Kota yang mengatur tentang kenaikan tarif belum keluar. Kalau angkot sudah menaikan secara sepihak, itu merupakan kesalahan.

“Pembahasan tentang kenaikan tarif memang ada. Tapi belum ada keputusan resmi, jadi belum boleh angkot menaikan tarif seenaknya,” kata Eddi saat dihubungi, Minggu (23/6/2013)..

Mantan Kepala UPTD Terminal Purabaya itu menambahkan, pihaknya akan memeriksa langsung di lapangan terkait kenaikan tarif yang diberlakukan secara sepihak. “Kalau nanti terus dinaikan dengan seenaknya, kami bisa mencabut izin operasional angkot tersebut,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, efek domino kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai dirasakan warga. Sejak kemarin, angkutan kota (angkot) yang ada di Kota Pahlawan ramai-ramai menaikan tarif secara sepihak.

Para penumpang pun harus rela mengeluarkan kocek lebih untuk membayar biaya transportasi. Kenaikan harga BBM membuat para sopir secara sepihak menaikan harga meskipun surat keterangan (SK) Wali Kota Surabaya belum keluar. Hasilnya, penumpang pun dirugikan dengan kenaikan sepihak tersebut.

Dari pantauan SINDO di Terminal Bratang, semua lyn dengan berbagai jurusan sudah memasang surat pemberitahuan yang ditempel di kaca pintu penumpang. Dalam surat pemberitahuan itu dijelaskan kalau terjadi kenaikan tarif sebesar 30 persen.

Tarif bagi pelajar yang sebelumnya Rp2.000 menjadi Rp3.000. Sementara untuk tarif penumpang umum naik menjadi Rp4.000 dari sebelumnya Rp3.000.

“Nggak cukup kalau tarif tetap, BBM naik dan pengeluaran angkot juga harus naik,” ujar Mahmud, salah satu sopir lyn WB di Terminal Bratang.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6188 seconds (0.1#10.140)