Pemerintah godok RUU Administrasi Negara

Rabu, 26 Juni 2013 - 13:42 WIB
Pemerintah godok RUU Administrasi Negara
Pemerintah godok RUU Administrasi Negara
A A A
Sindonews.com - Pemerintah akan terus memperbaiki kualitas pelayanan publik melalui penyempurnaan peraturan pelayanan publik dan administrasi negara.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, penyempurnaan peraturan pelayanan publik berupa RUU Administrasi Negara ini tengah dibahas antara pemerintah dan komisi II DPR.

Dia menjelaskan, substansi dalam peraturan baru tersebut salah satunya menjelaskan kejelasan mengenai hukuman pidana dan administrasi bagi pelaku pelayanan publik.

"Dalam peraturan tersebut juga diatur bagaimana mekanisme yang baik dalam memberikan pelayanan publik," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/6/2013).

Gamawan menyebutkan, dalam peraturan baru ini akan ada banyak penyempurnaan dalam pemberian pelayanan publik beserta sanksi apabila pelayanan publik tidak dilakukan secara maksimal.

"Pemerintah juga membahas mengenai mekanisme perizinan karena kan kinerja pelayanan publik akan terlihat baik jika kualitas pelayanan perizinan sudah baik," tambahnya.

Gamawan menilai saat ini kualitas masalah perizinan perlu ditingkatkan dengan cara memberikan hak kepada masyarakat untuk mengadukan atau melaporkan tindakan pelayanan publik yang lalai, seperti dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Contohnya tindakan pelayanan publik yang lalai adalah jika warga mengurus surat IMB, dimana dokumennya sudah lengkap tapi tidak diurus-urus. Ini namanya tindakan lalai dalam pelayanan publik. Sanksinya bisa tindakan administrasi bahkan dipecat," pungkasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6751 seconds (0.1#10.140)