Permen penghambat investasi akan dipangkas

Kamis, 27 Juni 2013 - 16:02 WIB
Permen penghambat investasi akan dipangkas
Permen penghambat investasi akan dipangkas
A A A
Sindonews.com - Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah segera melakukan penyederhanaan perizinan dalam memudahkan proses investasi dengan cara memangkas perizinan.

"Kita tadi rakor penyederhanaan perizinan. Ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi yang segera dikeluarkan, mengenai perizinan nanti akan kita pangkas," ujarnya di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Dia menyebut beberapa peraturan yang selama ini tidak memiliki dasar segera dipotong pemerintah.

"Peraturan-peraturan yang kita keluarkan selama ini yang tidak memiliki dasar, atau tidak memiliki perintah dari perundangan di atasnya akan kita potong," katanya.

Hatta menyebut peraturan Dirjen atau Peraturan Menteri (Permen), apabila bertolak belakang dengan Undang-Undang yang memudahkan investasi akan segera dipotong.

"Misalkan peraturan Dirjen dan Peraturan Menteri, apabila tidak ada peraturan dalam UU mengatur itu, akan segera kita hilangkan atau sederhanakan," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6397 seconds (0.1#10.140)