Buruh tuntut tunjangan kemahalan seperti krisis 1998

Jum'at, 28 Juni 2013 - 10:31 WIB
Buruh tuntut tunjangan...
Buruh tuntut tunjangan kemahalan seperti krisis 1998
A A A
Sindonews.com - Kalangan buruh di Kabupaten Kudus mendesak pihak perusahaan mengucurkan dana kompensasi seiring naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diikuti melonjaknya harga barang-barang maupun ongkos transportasi.

Dana kompensasi bisa diwujudkan dalam bentuk tunjangan kemahalan seperti yang pernah diterapkan saat krisis ekonomi 1998. Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kudus, Wiyono mengatakan, dana kompensasi dalam bentuk tunjangan kemahalan akibat kenaikan harga BBM bukan sesuatu yang asing di Indonesia.

Selain itu, usulan tersebut juga mempunyai dasar hukum, yakni surat edaran Menaker no 7/1990 dan pasal 88 UU No 12/2003 tentang Komponen Upah. "Pada 1998 juga pernah diberlakukan. Jadi ini wajar saja sifatnya," kata Wiyono di Kudus, Jumat (28/6/2013).

Menurutnya, jika berpijak pada regulasi tersebut, komponen upah meliputi, upah pokok, tunjangan perusahaan, tunjangan jaminan sosial, dan tunjangan khusus. Tunjangan khusus tersebut, terkait pula dengan keadaan seperti sekarang pasca kenaikan harga BBM.

Hanya saja, kata dia, agar semua pihak mulai dari kalangan buruh, pengusaha maupun pemerintah bisa sama-sama menerima usulan ini, maka SPSI berharap hal tersebut dibahas secara tripartit. Harapannya, keputusan tersebut bisa berlaku secara umum tidak terbatas pada perusahaan tertentu.

"Jadi jangan hanya berdasar kesepakatan bipartit saja. Soal besarannya, tunjangan kemahalan ini nanti bisa dibahas lagi," ujarnya.

Sementara, terkait usulan tunjangan kemahalan ini, pihak Dinsosnakertrans Kudus berupaya memfasilitasi kalangan buruh dan perusahaan agar bisa duduk bersama.

Langkah ini diwujudkan dengan pertemuan bipartit yang sedianya digelar di Gedung Dinsosnakertrans Kudus. Sayangnya, perwakilan dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus tidak hadir.

Apindo hanya mengirimkan surat yang intinya mengusulkan pembahasan usulan tersebut diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

"Sebenarnya agendanya memang pertemuan tripartit terkait kenaikan harga BBM. Tapi Apindo tidak datang," ungkap Kasi Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan, Dinsosnakertrans Kudus, Suntoro.

Menurut Suntoro, secara normatif, pihaknya memang bisa mengusulkan agar perusahaan bisa memberikan tunjangan kemahalan kepada para pekerjanya. Namun hal itu juga tidak bisa dilepaskan dengan kemampuan perusahaan untuk mengucurkan dana tersebut.

"Idealnya memang harus dibicarakan secara bipartit terlebih dahulu. Jadi kalau sudah ketemu semuanya bisa dibahas dengan jelas," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8513 seconds (0.1#10.140)