PPh 1% bentuk partisipasi UKM pada negara

Sabtu, 29 Juni 2013 - 10:54 WIB
PPh 1% bentuk partisipasi UKM pada negara
PPh 1% bentuk partisipasi UKM pada negara
A A A
Sindonews.com - Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) 1 persen terhadap usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan hak masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam membangun negara.

"Jadi kita berikan kesempatan kepada UKM agar menggunakan hak membayar pajak agar mereka berperan serta dan membuat bangga negara kalau ikut membiayai negara," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus di Gedung Direktorat Pajak, Jakarta, Jumat (28/6/2013) malam.

Kismantoro memberi contoh, uang yang dibayarkan oleh UKM tersebut dapat digunakan negara untuk membiayai gaji polisi, sehingga dapat menutup jumlah rasio gaji polisi yang relatif kecil.

"Rasio polisi itu kecil, susah bayarnya. Di Indonesia satu-satunya rasio polisi di Indonesia yang cukup cuma di Bali. Kalau pajak dibayar semua, ya kita bisa menggaji polisi, perempatan kan tidak akan macet lagi," pungkasnya.

Seperti diketahui, pajak ini akan dikenakan kepada UKM yang memeiliki omzset antara Rp1-4,8 miliar. PPh 1 persen ini akan efektif mulai Agustus 2013.

Bagi UKM yang tidak menjalankan kewajibannya, maka dianggap terutang meski tidak mengetahui aturan tersebut. Karena itu, Ditjen Pajak akan giat melakukan sosialisasi di seluruh Indonesia, aik di kota besar maupun kecil.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8014 seconds (0.1#10.140)