Ikatan alumni ITB berharap hakim bersikap jernih

Rabu, 03 Juli 2013 - 19:46 WIB
Ikatan alumni ITB berharap...
Ikatan alumni ITB berharap hakim bersikap jernih
A A A
Sindonews.com - Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung(ITB), berharap hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) bersikap jernih dalam memutuskan kasus dugaan korupsi kerjasama jaringan 2,1 Gz, Indosat-IM2. Jika tidak tepat dalam memutus kasus, maka nasib jasa industri telekomunikasi di Tanah Air akan terpuruk.

“Kami semua berharap hakim bisa perpikir jernih, kami percaya hakim bisa bijaksana dalam kasus ini, jangan sampai hukum semata-mata dimanfaatkan oleh salah satu pihak saja untuk meraih keuntungan semata,” ungkap Sawaluddin Lubis kepada wartawan, Rabu (3/7).

Sawaluddin berpendapat, bahwa proses pelaksanaan penegakan hukum yang lemah akan mengguncang rasa aman investor. Pasalnya, sebagai pelaku bisnis, mereka mencari kepastian dalam berusaha. Jika pelaksanaan penegakan hukum berantakan, investor akan ketakutan.

“Akan mengganggu investor yang akan masuk maupun yang telah masuk di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika sendiri sudah mencatat ada 240 pelaku usaha yang menjalani model bisnis yang serupa dengan Indosat dan IM2, saya kawatir perasaan cemas akan menghantui pebisnis,” ungkapnya.

Sawaluddin menjelaskan, bahwa pihaknya tidak henti-hentinya memberikan dukungan moril kepada terdakwa Indar Atmanto. Pihaknya yakin Indar tidak bersalah. “Beliau seorang profesional yang punya integritas baik. Diakui kiprahnya secara nasional dan internasional,” ujarnya.

Ia menerangkan bahwa anggota ikatan alumni mengikuti perkembangan kasus ini dari awal. Pihaknya juga menyayangkan karena, pemeriksaan tindak pidana korupsi atas Indosat-IM2 dilatar belakangi oleh motif pelapor yang ingin memeras.

Sekedar informasi, Jaksa menggangap Indar Atmanto bersalah dalam perjanjian kerjasama jaringan Indosat-IM2 atas frekeunsi 3G. Jaksa menuntut Indar kurungan 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Dalam nota pembelaannya, Indar menegaskan, bahwa kerjasama itu adalah antara badan hukum dengan badan hukum, bukan karena inisiatif pribadi. “Kebijakan atas inisiatif perusahaan, lalu kenapa saya yang dihukum? Ada kesalahan subjek hukum atau error in persona dalam dakwan jaksa. Ini adalah kasus salah tangkap,” ungkap Indar.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Terdampak Pandemi, Indosat...
Terdampak Pandemi, Indosat Rugi Rp457 Miliar di Kuartal III
4.000 Menara Indosat...
4.000 Menara Indosat Bakal Dijual, Masuk Tahap Awal Penjajakan
Dihajar COVID-19, Kinerja...
Dihajar COVID-19, Kinerja Indosat Ooredoo Diklaim Tetap Tumbuh
Indosat (ISAT) Bagi...
Indosat (ISAT) Bagi Dividen Rp2,06 Triliun di Akhir Bulan, Catat Jadwalnya
Haloo! Indosat Bagi...
Haloo! Indosat Bagi Dividen Rp2,06 Triliun, BUMN Dapat Berapa?
Internet Membantu Anak...
Internet Membantu Anak Muda Indonesia tetap Semangat di saat Pandemik
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
23 menit yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
31 menit yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
48 menit yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
2 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
2 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
2 jam yang lalu
Infografis
Buru Kelelawar, Peneliti...
Buru Kelelawar, Peneliti Filipina Berharap Bisa Hentikan Pandemi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved