Koperasi pengakses LPDB di Kulonprogo minim
A
A
A
Sindonews.com - Jumlah koperasi di Kulonprogo yang mulai mengakses Lembaga Pengelola dana Bergulir (LPDB) masih sangat minim. Dari 351 koperasi di wilayah ini, hanya 28 yang sudah mengakses LPDB atau tidak sampai 10 persen.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Kulonprogo, Sumarsana mengakui, jumlah koperasi yang mulai mengakses LPDB sangat minim. Padahal, kata dia, pihaknya sudah bekerja sama dengan dua bank, yakni Bank Pasar dan Bank Syariah Mandiri, mulai tahun ini.
"Untuk yang mengakses LPDB di Bank Pasar ada sekitar 20 koperasi, sedangkan yang di BSM ada sekitar delapan. Persentasenya masih sangat minim, tidak sampai 10 persen dari total koperasi yang ada. Padahal dana di LPDB bisa dimaksimalkan," katanya, Kamis (4/7/2013).
Dia menjelaskan, dalam kaitan dengan LPDB, Dinkop UMKM hanya memberikan rekomendasi. Rekomendasi itu diberikan untuk memastikan bahwa koperasia yang mengakses LPDB benar keberadaanya dan pengelolanya diketahui. Sedangkan finalisasinya murni di tangan bank.
Menurut dia, sesuai UU No 17/2012, koperasi harus seperti badan usaha lain seperti BUMN atau BUMD. Sehingga nantinya, koperasi akan dibagi dalam empat kategori yakni koperasi yang bergerak dibidang produksi, konsumsi, jasa, dan simpan pinjam.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Kulonprogo, Sumarsana mengakui, jumlah koperasi yang mulai mengakses LPDB sangat minim. Padahal, kata dia, pihaknya sudah bekerja sama dengan dua bank, yakni Bank Pasar dan Bank Syariah Mandiri, mulai tahun ini.
"Untuk yang mengakses LPDB di Bank Pasar ada sekitar 20 koperasi, sedangkan yang di BSM ada sekitar delapan. Persentasenya masih sangat minim, tidak sampai 10 persen dari total koperasi yang ada. Padahal dana di LPDB bisa dimaksimalkan," katanya, Kamis (4/7/2013).
Dia menjelaskan, dalam kaitan dengan LPDB, Dinkop UMKM hanya memberikan rekomendasi. Rekomendasi itu diberikan untuk memastikan bahwa koperasia yang mengakses LPDB benar keberadaanya dan pengelolanya diketahui. Sedangkan finalisasinya murni di tangan bank.
Menurut dia, sesuai UU No 17/2012, koperasi harus seperti badan usaha lain seperti BUMN atau BUMD. Sehingga nantinya, koperasi akan dibagi dalam empat kategori yakni koperasi yang bergerak dibidang produksi, konsumsi, jasa, dan simpan pinjam.
(izz)