PT BBK kembali beroperasi pada 2014

Minggu, 07 Juli 2013 - 16:35 WIB
PT BBK kembali beroperasi...
PT BBK kembali beroperasi pada 2014
A A A
Sindonews.com - PT Batubara Bukit Kendi (BBK) ditargetkan akan kembali beroperasi pada 2014 mendatang. Sebelumnya, kegiatan operasional anak perusahaan PT Bukit Asam (Persero) Tbk ini sempat terhenti karena terbelit masalah perizinan.

Direktur Utama (Dirut) PTBA, Milawarma mengatakan, saat ini masalah hukum PT BBK sudah selesai. Bahkan, untuk kebutuhan administrasi teknis sudah dilengkapi. Begitu juga untuk izin prinsip pemakaian kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI.

"Saat ini, kita tinggal menunggu izin prinsip definitif pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut), “ujar Milawarma di Muaraenim, Minggu (7/7/2013).

Untuk itu, kata Milawarma, bila pada 2013 ini tidak ada kendala dan izin prinsip Kemennhut telah keluar, maka pada awal 2014 PT BBK sudah bisa beroperasi kembali.

“Bila PT BBK sudah beroperasi kembali tentunya produksi dan pendapatan PTBA akan semakin baik," terang Milawarma.

Milawarma menjelaskan, untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BBK yakni seluas 871 hektar, dengan kandungan batu bara antara 5600–6300 kal. Dalam hal ini, batu bara dapat dijual untuk pasar domestik ataupun ekspor ke luar negeri. “Untuk potensi batu bara yang ada di lokasi PT BBK tersisa sekitar 2-4 ton,” ungkap dia.

Diketahui sebelumnya, pada 2010 kegiatan operasional PT BBK terpaksa dihentikan oleh Mabes Polri karena dinilai telah melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dari Kemenhut. Bahkan dari kasus ini, Dirut PT BBK kala itu Muztab Sjab bersama mantan Dirut PT BBK Munandar dijadikan tersangka.

Namun, meski sempat ditahan, akhirnya pihak Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Muaraenim dengan terdakwa Munandar. Hal ini, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) MA dengan Nomor.753 K/Pid Sus/2011 Tanggal 3 Juli 2012.

“Dengan ditolaknya kasasi JPU oleh MA maka secara otomatis akan menguatkan keputusan pihak PN Kabupaten Muaraenim, yang telah melepaskan Munandar dari tuntutan umum,” ungkap Haries Lubis yang kala itu masaih menjabat Humas pada PN Kabupaten Muaraenim.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Berantas Buta Matematika,...
Berantas Buta Matematika, PTBA Alokasikan Rp1 Miliar Latih Ratusan Guru
Bukit Asam (PTBA) Boyong...
Bukit Asam (PTBA) Boyong 4 Penghargaan IDIA Awards 2023
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Koreksi, Saham PTBA jadi Primadona
Kurangi Emisi, PTBA...
Kurangi Emisi, PTBA Operasikan Hybrid Dump Truck hingga Bus Listrik
PTBA Bakal Ganti Pengurus,...
PTBA Bakal Ganti Pengurus, Realisasi Proyek Gasifikasi Batu Bara Dinanti
Atasi Perubahan Iklim,...
Atasi Perubahan Iklim, Pengembangan Teknologi Dekarbonisasi Harus Terus Dipacu
Berita Terkini
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Hadirkan Beragam Inovasi Engineering Melalui PINDEX 2026
1 jam yang lalu
Ika Unpad Luncurkan...
Ika Unpad Luncurkan Forum Ekonomi Hijau, Dorong Transformasi Nasional
2 jam yang lalu
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
3 jam yang lalu
IHSG Berakhir Menguat...
IHSG Berakhir Menguat usai Libur Panjang, Hari Ini Sentuh Level 6.195
3 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Penawaran...
Jangan Lewatkan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah Global Mediacom Tahap II Tahun 2026!
5 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved