BRTI nilai keputusan Tipikor salah

Selasa, 09 Juli 2013 - 10:17 WIB
BRTI nilai keputusan...
BRTI nilai keputusan Tipikor salah
A A A
Sindonews.com - Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Nonot Harsono menyatakan, putusan hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memutus bersalah soal penggunaan frekuensi 3G antara IM2 dan Indosat dianggap sesat.

“Menkominfo adalah pelaksana amanat UU 36, mestinya jaksa dan hakim menghormati keterangan Menkominfo jika PKS (Perjanjian Kerja Sama) tidak bermasalah. Tetapi itu justru diabaikan oleh hakim,” kata Nonot dalam Keterangannya kepada Sindonews, Senin (8/7/2013) malam.

Dia menegaskan, putusan yang diambil hakim dalam kasus tersebut adalah keputusan yang salah fatal karena mengabaikan unsur legalitas kerja sama antara Indosat dan IM2.

“Hakim sepertinya serius, yang dibaca hanya isi PKS, bukan soal apakah PKS itu sah atau tidak. Hakim tidak menyinggung PP 52 yang merupakan pasangan UU 36. Padahal UU 52 itu keterangan tentang kerangka kerja sama antara penyelenggara jasa dan pemilik jaringan. Dengan keputusan ini, berarti semua peyelenggara jasa internet dan pemilik jaringan salah dan melanggar hukum. Ini keputusan fatal,” tutut Nonot.

Ketua Umum Masyarakat Telekomunikasi (Mastel), Setyanto P Santosa juga berpandangan serupa. Dia menganggap bahwa keputusan hakim sangat tidak masuk akal.

“Coba pikir, IM2 asetnya hanya Rp800 miliar disuruh nutup Rp1,3 triliun,” tegas dia.

Mastel, kata Setyanto, akan mendorong agar Indosat mengajukan kasus ini ke ke abitrase internasional karena keputusan ini sangat merugikan.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Tipikor akhirnya memutuskan bersalah mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto dan Indosat.

Sebagai konsekuensi atas putusan tersebut, Indosat diharuskan membayar ganti rugi Rp1,3 triliun. Selain itu, menghukum Indar dengan empat tahun kurungan dan denda Rp200 juta.

Majelis hakim berpendapat bahwa PKS antara Indosat dan IM2 cacat hukum dan IM2 dianggap menghindari pembayaran BHP frekuensi dengan cara berlindung di bawah PKS.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Terdampak Pandemi, Indosat...
Terdampak Pandemi, Indosat Rugi Rp457 Miliar di Kuartal III
4.000 Menara Indosat...
4.000 Menara Indosat Bakal Dijual, Masuk Tahap Awal Penjajakan
Dihajar COVID-19, Kinerja...
Dihajar COVID-19, Kinerja Indosat Ooredoo Diklaim Tetap Tumbuh
Indosat (ISAT) Bagi...
Indosat (ISAT) Bagi Dividen Rp2,06 Triliun di Akhir Bulan, Catat Jadwalnya
Haloo! Indosat Bagi...
Haloo! Indosat Bagi Dividen Rp2,06 Triliun, BUMN Dapat Berapa?
Internet Membantu Anak...
Internet Membantu Anak Muda Indonesia tetap Semangat di saat Pandemik
Berita Terkini
Aplikasi Strava Kena...
Aplikasi Strava Kena Pajak 11%, DJP: Hanya Untuk yang Berlangganan
23 menit yang lalu
Elnusa Petrofin Salurkan...
Elnusa Petrofin Salurkan Perdana Biosolar B50 untuk Sektor Industri
1 jam yang lalu
Singapura Mulai Proyek...
Singapura Mulai Proyek Raksasa Lawan Kenaikan Permukaan Laut
1 jam yang lalu
M2P Fintech Dorong Industri...
M2P Fintech Dorong Industri Keuangan Perkuat Sistem Anti-Fraud Berbasis AI
2 jam yang lalu
Intip Kontribusi Vokasi...
Intip Kontribusi Vokasi Sampoerna Karya Bangsa untuk Cetak SDM Unggul
2 jam yang lalu
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
2 jam yang lalu
Infografis
8 Helikopter Serang...
8 Helikopter Serang Tercanggih pada 2025, Salah Satunya Apache
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved