BRTI nilai keputusan Tipikor salah

Selasa, 09 Juli 2013 - 10:17 WIB
BRTI nilai keputusan...
BRTI nilai keputusan Tipikor salah
A A A
Sindonews.com - Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Nonot Harsono menyatakan, putusan hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memutus bersalah soal penggunaan frekuensi 3G antara IM2 dan Indosat dianggap sesat.

“Menkominfo adalah pelaksana amanat UU 36, mestinya jaksa dan hakim menghormati keterangan Menkominfo jika PKS (Perjanjian Kerja Sama) tidak bermasalah. Tetapi itu justru diabaikan oleh hakim,” kata Nonot dalam Keterangannya kepada Sindonews, Senin (8/7/2013) malam.

Dia menegaskan, putusan yang diambil hakim dalam kasus tersebut adalah keputusan yang salah fatal karena mengabaikan unsur legalitas kerja sama antara Indosat dan IM2.

“Hakim sepertinya serius, yang dibaca hanya isi PKS, bukan soal apakah PKS itu sah atau tidak. Hakim tidak menyinggung PP 52 yang merupakan pasangan UU 36. Padahal UU 52 itu keterangan tentang kerangka kerja sama antara penyelenggara jasa dan pemilik jaringan. Dengan keputusan ini, berarti semua peyelenggara jasa internet dan pemilik jaringan salah dan melanggar hukum. Ini keputusan fatal,” tutut Nonot.

Ketua Umum Masyarakat Telekomunikasi (Mastel), Setyanto P Santosa juga berpandangan serupa. Dia menganggap bahwa keputusan hakim sangat tidak masuk akal.

“Coba pikir, IM2 asetnya hanya Rp800 miliar disuruh nutup Rp1,3 triliun,” tegas dia.

Mastel, kata Setyanto, akan mendorong agar Indosat mengajukan kasus ini ke ke abitrase internasional karena keputusan ini sangat merugikan.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Tipikor akhirnya memutuskan bersalah mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto dan Indosat.

Sebagai konsekuensi atas putusan tersebut, Indosat diharuskan membayar ganti rugi Rp1,3 triliun. Selain itu, menghukum Indar dengan empat tahun kurungan dan denda Rp200 juta.

Majelis hakim berpendapat bahwa PKS antara Indosat dan IM2 cacat hukum dan IM2 dianggap menghindari pembayaran BHP frekuensi dengan cara berlindung di bawah PKS.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0366 seconds (0.1#10.140)