Pelindo II-ahli waris makam Mbah Priok teken kesepakatan
Selasa, 09 Juli 2013 - 15:18 WIB
Pelindo II-ahli waris makam Mbah Priok teken kesepakatan
A
A
A
Sindonews.com - PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Pelindo II pada telah menandatangani kesepakatan bersama dengan ahli waris Makam Mbah Priok yang disaksikan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kota Jakarta Utara terkait pengembangan proyek Pelabuhan Tanjung Priok di area bekas tempat pemakaman umum (TPU) Dobo.
Pertemuan tersebut dihadiri pula oleh Direktur Utama PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Albert Pang, pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Zulhendri Hasan selaku kuasa hukum ahli waris makam Mbah Priok.
Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino mengatakan, perseroan sebagai operator terminal-terminal di Pelabuhan Tanjung Priok berupaya menetapkan standar internasional, seperti diatur dalam International Ship and Port Facility Security atau ISPS Code dalam kegiatan operasionalnya.
"Namun selama ini, beragam aktivitas masyarakat di sekitar pelabuhan, diantaranya yang berhubungan dengan makam Mbah Priok membuat kami cukup kesulitan dalam mengimplementasikan ISPS Code secara penuh," kata Lino dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (9/7/2013).
ISPS Code sendiri merupakan seperangkat aturan maritim yang bertujuan memberikan perlindungan keamanan, termasuk bagi pelabuhan sebagai salah satu sektor strategis negara. Aturan ini menginstruksikan seluruh area pelabuhan untuk steril dari semua aktivitas masyarakat umum.
"Kami sangat menghargai keberadaan makam Mbah Priok dan berupaya memfasilitasi peziarah yang berkunjung ke area tersebut. Namun di sisi lain, Pelabuhan Tanjung Priok harus secepatnya memenuhi seluruh persyaratan ISPS Code, maka kesepakatan dengan ahli waris makam Mbah Priok ini menjadi jembatan kedua kepentingan tersebut," papar Lino.
Pertemuan tersebut dihadiri pula oleh Direktur Utama PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Albert Pang, pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Zulhendri Hasan selaku kuasa hukum ahli waris makam Mbah Priok.
Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino mengatakan, perseroan sebagai operator terminal-terminal di Pelabuhan Tanjung Priok berupaya menetapkan standar internasional, seperti diatur dalam International Ship and Port Facility Security atau ISPS Code dalam kegiatan operasionalnya.
"Namun selama ini, beragam aktivitas masyarakat di sekitar pelabuhan, diantaranya yang berhubungan dengan makam Mbah Priok membuat kami cukup kesulitan dalam mengimplementasikan ISPS Code secara penuh," kata Lino dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (9/7/2013).
ISPS Code sendiri merupakan seperangkat aturan maritim yang bertujuan memberikan perlindungan keamanan, termasuk bagi pelabuhan sebagai salah satu sektor strategis negara. Aturan ini menginstruksikan seluruh area pelabuhan untuk steril dari semua aktivitas masyarakat umum.
"Kami sangat menghargai keberadaan makam Mbah Priok dan berupaya memfasilitasi peziarah yang berkunjung ke area tersebut. Namun di sisi lain, Pelabuhan Tanjung Priok harus secepatnya memenuhi seluruh persyaratan ISPS Code, maka kesepakatan dengan ahli waris makam Mbah Priok ini menjadi jembatan kedua kepentingan tersebut," papar Lino.
(rna)
Lihat Juga :