BI akan sempurnakan PBI fraud perbankan

Rabu, 10 Juli 2013 - 17:34 WIB
BI akan sempurnakan...
BI akan sempurnakan PBI fraud perbankan
A A A
Sindonews.com - Bank Indonesia (BI) akan menyempurnakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait fraud, jika pelanggaran dilakukan oleh kerja sama antara pegawai dan pihak luar.

Selama ini, peraturan yang ada hanya mengatur sebatas yang dilakukan pegawai. Hal ini terkait kasus Elnusa, Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan Bank Mega.

Deputi Bank Indonesia, Halim Alamsyah mengatakan, Bank Mega maupun BI tidak dapat mengganti uang Elnusa terlebih dahulu. Karena kasus pelanggaran tersebut merupakan bentuk kerja sama yang melibatkan pihak pegawai bank dan orang umum.

"BI akan menyempurnakan peraturan mengenai fraud pegawai bank dan orang luar ini, karena selama ini belum ada peraturan tentang hal tersebut," ujar dia dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (10/7/2013).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar mempertanyakan tindakan Bank Mega yang dianggap lari dari tanggung jawab. Menurut dia, seharusnya pihak bank dapat menggantikan dana Elnusa terlebih dahulu.

"Bisa tidak kalau Bank Mega membayarkan uang ke Elnusa terlebih dahulu, baru setelah itu nanti uang pengganti dari para terdakwa diberikan kepada bank?" pungkas Harry.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8048 seconds (0.1#10.140)