Anak usaha Ancora dapat kontrak USD32,96 juta
Kamis, 11 Juli 2013 - 10:31 WIB
Anak usaha Ancora dapat kontrak USD32,96 juta
A
A
A
Sindonews.com - Anak perusahaan PT Ancora Indonesia Resources Tbk (OKAS), PT Bormindo Nusantara (BN) ditunjuk sebagai pemenang tender kontraktor oleh PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) dengan nilai kontrak mencapai USD32,96 juta atau sekitar Rp328,5 miliar (kurs Rp9.965/USD).
Dalam keterangan perseroan di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (11/7/2013) disebutkan bahwa Bormindo Nusantara telah menerima Surat Penunjukkan Pemenang dari CPI pada 10 Juli 2013.
"Penunjukkan pemenag provision of two units drilling rig min 450 HP service contract No C810433, dimana Bormindo Nusantara ditunjuk sebagai kontraktor dari kontrak No C810433 dengan estimasi total nilai kontrak tidak lebih dari USD32.962.316," papar keterangan perseroan.
Nilai kontrak tersebut meleihi 50 persen dari ekuitas perseroan secara konsolidasi, sehingga transaksi tersebut merupakan transaksi material.
Sementara itu, kegiatan usaha Bormindo Nusantara pada usaha jasa penunjang pertambangan minyak dan gas (migas), meliputi kontraktor jasa rig. Adapun, kepemilikan OKAS di Bormindo mencapai 60 persen.
Dalam keterangan perseroan di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (11/7/2013) disebutkan bahwa Bormindo Nusantara telah menerima Surat Penunjukkan Pemenang dari CPI pada 10 Juli 2013.
"Penunjukkan pemenag provision of two units drilling rig min 450 HP service contract No C810433, dimana Bormindo Nusantara ditunjuk sebagai kontraktor dari kontrak No C810433 dengan estimasi total nilai kontrak tidak lebih dari USD32.962.316," papar keterangan perseroan.
Nilai kontrak tersebut meleihi 50 persen dari ekuitas perseroan secara konsolidasi, sehingga transaksi tersebut merupakan transaksi material.
Sementara itu, kegiatan usaha Bormindo Nusantara pada usaha jasa penunjang pertambangan minyak dan gas (migas), meliputi kontraktor jasa rig. Adapun, kepemilikan OKAS di Bormindo mencapai 60 persen.
(rna)
Lihat Juga :