Pemkab minta jatah 30% saham investor tambang
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Jepara meminta jatah saham milik investor tambang pasir besi yang ada di wilayah setempat.
Kepemilikan saham investor swasta tersebut diyakini akan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa digunakan untuk menyokong proses pembangunan di Kota Ukir tersebut.
Di Jepara ada tiga investor swasta yang bergerak di sektor pertambangan pasir besi, yakni PT Pasir Rantai Mas (PRM) yang beroperasi di Pantai Bringin, Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling; CV Guci Mas yang beroperasi di pesisir pantai Desa Bandungharjo, Kecamatan Donorojo.
Selain itu, PT Alam Mineral Lestari (AML) yang berdasar izinnya menggarap tambang pasir besi di pesisir pantai turut Desa Bandungharjo dan Desa Ujungwatu Kecamatan Donorojo. Mayoritas hasil tambang pasir besi tersebut diekspor ke negara lain seperti China.
Wakil Bupati Jepara, Subroto mengatakan, selama ini tidak ada kontribusi yang diberikan oleh investor tambang pasir besi tersebut, baik untuk PAD Jepara maupun warga sekitar lokasi pertambangan.
Padahal, aktivitas tambang tersebut telah mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan maupun kian meluasnya abrasi di sekitar lokasi pertambangan. Akibat dianggap merusak lingkungan, kerap kali terjadi aksi dari warga sekitar yang menuntut agar perusahaan tambang pasir itu ditutup.
Karena itu, menurut Subroto, perlu langkah terobosan agar aktivitas tambang pasir besi selain ramah lingkungan juga bermanfaat baik bagi warga sekitar, pemkab maupun investor.
"Prinsipnya, warga sekitar harus ada peningkatan ekonomi karena ada Sumber Daya Alam (SDA) di wilayahnya, pemkab juga dapat pemasukan untuk kas daerah, investor juga ada keuntungan. Jadi, semua bisa berjalan secara harmonis," kata Subroto di Jepara, Kamis (11/7/2013).
Khusus untuk pemkab, kata Subroto bisa berbentuk kepemilikan saham di perusahaan tambang pasir besi tersebut. Rencananya, pengelolaan saham tersebut akan ditangani oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Pemkab Jepara.
Keuntungan dari proses ini akan digunakan untuk menyokong berbagai proses pembangunan di Jepara karena berdasar data, saat ini ada sebanyak 16.802 rumah tidak layak huni dan 148 ribu warga miskin di Kota Ukir.
“Anggaran APBD tidak cukup untuk menangani dua persoalan tersebut. Makanya keuntungan dari saham itu bisa kita gunakan untuk kepentingan itu,” jelasnya.
Kepemilikan saham investor swasta tersebut diyakini akan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa digunakan untuk menyokong proses pembangunan di Kota Ukir tersebut.
Di Jepara ada tiga investor swasta yang bergerak di sektor pertambangan pasir besi, yakni PT Pasir Rantai Mas (PRM) yang beroperasi di Pantai Bringin, Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling; CV Guci Mas yang beroperasi di pesisir pantai Desa Bandungharjo, Kecamatan Donorojo.
Selain itu, PT Alam Mineral Lestari (AML) yang berdasar izinnya menggarap tambang pasir besi di pesisir pantai turut Desa Bandungharjo dan Desa Ujungwatu Kecamatan Donorojo. Mayoritas hasil tambang pasir besi tersebut diekspor ke negara lain seperti China.
Wakil Bupati Jepara, Subroto mengatakan, selama ini tidak ada kontribusi yang diberikan oleh investor tambang pasir besi tersebut, baik untuk PAD Jepara maupun warga sekitar lokasi pertambangan.
Padahal, aktivitas tambang tersebut telah mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan maupun kian meluasnya abrasi di sekitar lokasi pertambangan. Akibat dianggap merusak lingkungan, kerap kali terjadi aksi dari warga sekitar yang menuntut agar perusahaan tambang pasir itu ditutup.
Karena itu, menurut Subroto, perlu langkah terobosan agar aktivitas tambang pasir besi selain ramah lingkungan juga bermanfaat baik bagi warga sekitar, pemkab maupun investor.
"Prinsipnya, warga sekitar harus ada peningkatan ekonomi karena ada Sumber Daya Alam (SDA) di wilayahnya, pemkab juga dapat pemasukan untuk kas daerah, investor juga ada keuntungan. Jadi, semua bisa berjalan secara harmonis," kata Subroto di Jepara, Kamis (11/7/2013).
Khusus untuk pemkab, kata Subroto bisa berbentuk kepemilikan saham di perusahaan tambang pasir besi tersebut. Rencananya, pengelolaan saham tersebut akan ditangani oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Pemkab Jepara.
Keuntungan dari proses ini akan digunakan untuk menyokong berbagai proses pembangunan di Jepara karena berdasar data, saat ini ada sebanyak 16.802 rumah tidak layak huni dan 148 ribu warga miskin di Kota Ukir.
“Anggaran APBD tidak cukup untuk menangani dua persoalan tersebut. Makanya keuntungan dari saham itu bisa kita gunakan untuk kepentingan itu,” jelasnya.
(rna)