Wamenkeu: 4.000 kontainer di Tanjung Priok akan dipindah
A
A
A
Sindonews.com - Setelah mendapatkan tugas khusus dari Menteri Keuangan, Chatib Basri untuk berkantor di Pelabuhan Tanjung Priok, Wakil Menteri Keuangan (Wamekeu), Mahendra Siregar berhasil menarik 14 pemangku kepentingan utama (otoritas bisnis) di pelabuhan tersebut.
Mahendra berhasil memangkas waktu tunggu keluar (dwelling time) kontainer atau peti kemas, dengan memindahkan kontainer yang sudah mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPN) ke Tempat Penimbunan Pabean Cikarang, Karawang, Jabar.
Dukungan itu tertuang dalam tiga nota kesepahaman yang ditandatangani 14 pemangku kepentingan di Pelabuhan Tanjung Priok. Penandatanganan yang disaksikan Mahendra ini dilaksanakan di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Ke-14 pemangku kepentingan terebuut yaitu Kantor Otoritas Utama Pelabuhan Tanjung Priok, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Kantor Karantina Ikan dan Kemanan Hasil Perikanan Jakarta II, PT Pelindo II Cabang Tanjung Priok, PT JICT, UTPK Koja, PT MTI, PT MAL, DPC INSA Jaya, BPD Ginsi, DPW Alfi, DPW APBMI Jakarta, dan APTESINDO.
Wamenkeu menyatakan, terdapat sekitar 4.000 unit kontainer yang akan dipindahkan ke tempat penampungan. "Hari ini (kemarin) sebanyak 140 kontainer dipindahkan ke Pelabuhan Cikarang (Bekasi, Jawa Barat)," katanya seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Sabtu 913/7/2013).
Namun, pemindahan tersebut hanya berlaku bagi kontainer yang sudah memiliki SPPB. Sementara, bagi yang belum mempunyai SPPB, dia menegaskan agar para importir segera menyelesaikan proses administrasi.
Mahendra berhasil memangkas waktu tunggu keluar (dwelling time) kontainer atau peti kemas, dengan memindahkan kontainer yang sudah mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPN) ke Tempat Penimbunan Pabean Cikarang, Karawang, Jabar.
Dukungan itu tertuang dalam tiga nota kesepahaman yang ditandatangani 14 pemangku kepentingan di Pelabuhan Tanjung Priok. Penandatanganan yang disaksikan Mahendra ini dilaksanakan di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Ke-14 pemangku kepentingan terebuut yaitu Kantor Otoritas Utama Pelabuhan Tanjung Priok, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Kantor Karantina Ikan dan Kemanan Hasil Perikanan Jakarta II, PT Pelindo II Cabang Tanjung Priok, PT JICT, UTPK Koja, PT MTI, PT MAL, DPC INSA Jaya, BPD Ginsi, DPW Alfi, DPW APBMI Jakarta, dan APTESINDO.
Wamenkeu menyatakan, terdapat sekitar 4.000 unit kontainer yang akan dipindahkan ke tempat penampungan. "Hari ini (kemarin) sebanyak 140 kontainer dipindahkan ke Pelabuhan Cikarang (Bekasi, Jawa Barat)," katanya seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Sabtu 913/7/2013).
Namun, pemindahan tersebut hanya berlaku bagi kontainer yang sudah memiliki SPPB. Sementara, bagi yang belum mempunyai SPPB, dia menegaskan agar para importir segera menyelesaikan proses administrasi.
(izz)