Harga mobil LCGC maksimal Rp95 juta
A
A
A
Sindonews.com - Dalam menghadapi peningkatan permintaan kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau, sesuai Peraturan Pemerintah No 41/2013, Menteri Perindustrian MS Hidayat telah menandatangani Permenperin No 33/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat Yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau low cost and green car (LCGC).
Permenperin No 33/2013 menyebutkan, kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau menggunakan tambahan merek Indonesia, model dan logo yang mencerminkan Indonesia.
"Besaran harga jual KBH2, setinggi-tingginya Rp95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Mereka," bunyi Pasal 2 Ayat (1c) Permenperin tersebut seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Senin (15/7/2013).
Besaran harga yang dimaksud merupakan harga penyerahan ke konsumen sebelum pajak daerah, Bea Balik Nama (BBN), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Besaran harga ini dapat disesuaikan apabila terjadi perubahan-perubahan pada kondisi/indikator ekonomi yang dicerminkan dengan menggunakan besaran inflasi, kurs nilai tukar rupiah, dan/atau harga bahan baku.
Selain itu, besaran harga dapat disesuaikan apabila KBH2 menggunakan teknologi transmisi otomatis dan atau menggunakan teknologi pengaman penumpang.
"Penyesuaian harga sebagaimana dimaksud maksimum 15 persen jika terkait perubahan nilai kurs tengah dari Bank Indonesia untuk nilai tukar rupiah, dan maksimum 10 persen berdasarkan hasil verifikasi Surveyor untuk penelusuran harga bahan baku," bunyi Pasal 2 Ayat (7) Permenperin itu.
Setelah disesuaikan, harga KBH2 penerima fasilitas perpajakan dapat diubah kembali setiap 1 (satu) tahun setelah dikeluarkan penetapan penerima fasilitas perpajakan oleh Menteri Perindustrian.
Permenperin No 33/2013 menyebutkan, kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau menggunakan tambahan merek Indonesia, model dan logo yang mencerminkan Indonesia.
"Besaran harga jual KBH2, setinggi-tingginya Rp95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Mereka," bunyi Pasal 2 Ayat (1c) Permenperin tersebut seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Senin (15/7/2013).
Besaran harga yang dimaksud merupakan harga penyerahan ke konsumen sebelum pajak daerah, Bea Balik Nama (BBN), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Besaran harga ini dapat disesuaikan apabila terjadi perubahan-perubahan pada kondisi/indikator ekonomi yang dicerminkan dengan menggunakan besaran inflasi, kurs nilai tukar rupiah, dan/atau harga bahan baku.
Selain itu, besaran harga dapat disesuaikan apabila KBH2 menggunakan teknologi transmisi otomatis dan atau menggunakan teknologi pengaman penumpang.
"Penyesuaian harga sebagaimana dimaksud maksimum 15 persen jika terkait perubahan nilai kurs tengah dari Bank Indonesia untuk nilai tukar rupiah, dan maksimum 10 persen berdasarkan hasil verifikasi Surveyor untuk penelusuran harga bahan baku," bunyi Pasal 2 Ayat (7) Permenperin itu.
Setelah disesuaikan, harga KBH2 penerima fasilitas perpajakan dapat diubah kembali setiap 1 (satu) tahun setelah dikeluarkan penetapan penerima fasilitas perpajakan oleh Menteri Perindustrian.
(izz)