Sosialisasi pajak UKM dimulai pekan depan
Selasa, 16 Juli 2013 - 20:37 WIB
Sosialisasi pajak UKM dimulai pekan depan
A
A
A
Sindonews.com - Sosialisasi PP No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu atau yang kerap disebut Pajak UKM akan disosialisasikan mulai minggu depan.
Diharapkan di akhir bulan Juli peraturan tersebut sudah dapat tersosialisasikan dengan baik kepada semua Wajib Pajak di seluruh Indonesia.
"Untuk internal Ditjen Pajak, sosialisasi akan selesai minggu ini. Sedangkan paling lambat sosialisasi seluruh Indonesia akan dimulai Senin minggu depan. Saya saja besok pagi ke Surabaya untuk sosialisasi," ujar Direktur Penyuluhan, pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus di Restoran Makan-makan, Jakarta, Selasa (16/7/2013).
Kismantoro menegaskan, PPh ini akan digunakan untuk seluruh Wajib Pajak yang memiliki kriteria orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan dari usaha dengan omzet yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
"Jadi semua akan kita kerjakan karena ini PPh untuk seluruh warga negara, mau di Pasar Tanah Abang, Beringharjo, atau Pasar Klewer akan kita kejar," ucap Kismantoro.
Dia kembali menjelaskan tujuan penetapan peraturan ini semata-mata untuk mengedukasi masyarakat agar tertib administrasi dalam membayar pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Ke depannya pasti akhirnya ada keterbukaaan dan kepercayaan dari dunia perbankan untuk memberikan pinjaman kepada UKM, karena selama ini UKM kan belum bisa membuktikan omzet secara resmi berupa pembukuan," tandasnya.
Diharapkan di akhir bulan Juli peraturan tersebut sudah dapat tersosialisasikan dengan baik kepada semua Wajib Pajak di seluruh Indonesia.
"Untuk internal Ditjen Pajak, sosialisasi akan selesai minggu ini. Sedangkan paling lambat sosialisasi seluruh Indonesia akan dimulai Senin minggu depan. Saya saja besok pagi ke Surabaya untuk sosialisasi," ujar Direktur Penyuluhan, pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus di Restoran Makan-makan, Jakarta, Selasa (16/7/2013).
Kismantoro menegaskan, PPh ini akan digunakan untuk seluruh Wajib Pajak yang memiliki kriteria orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan dari usaha dengan omzet yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
"Jadi semua akan kita kerjakan karena ini PPh untuk seluruh warga negara, mau di Pasar Tanah Abang, Beringharjo, atau Pasar Klewer akan kita kejar," ucap Kismantoro.
Dia kembali menjelaskan tujuan penetapan peraturan ini semata-mata untuk mengedukasi masyarakat agar tertib administrasi dalam membayar pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Ke depannya pasti akhirnya ada keterbukaaan dan kepercayaan dari dunia perbankan untuk memberikan pinjaman kepada UKM, karena selama ini UKM kan belum bisa membuktikan omzet secara resmi berupa pembukuan," tandasnya.
(gpr)
Lihat Juga :